"Terimakasih untuk saksi dari partai Nasdem, ini pemberitaan tidak ada kaitannya dengan proses rekapitulasi yang berlangsung jadi saya lanjutkan," ucap Aneu. Aneu menyarankan, bila menanyakan hal itu agar diruang yang berbeda.
"Bapak mau mempertanyakan berita itu silahkan tanyakan diruang lain, ini proses rekap harus tetap berjalan," katanya Diketahui, Aneu Nursifah merupakan anggota KPU Jawa Barat. Ia juga menjabat sebagai Ketua Divisi Hukun dan Pengawasan, dan Wakil Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan.
Sebelum menjadi Komisioner KPU Jabar, Aneu Nursifah merupakan mantan anggota KPU Kabupaten Garut. Ia sempat menghadapi kasus wanprestasi dengan seorang bernama Cahyo Prihatono.
Pengadilan Negeri (PN) Garut lalu memutus Aneu melanggar dan diwajibkan membayar gugatan sebesar Rp80 juta atas urusan utang modal usaha perumahan pada tahun 2019 silam.
Kendati demikian, Aneu pun dinyatakan lolos sebagai Komisioner KPU Jabar karena kasus yang menimpanya dinilai tidak terlalu berat
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Polisi Tabrak 4 Motor di Asahan dan Kabur Dikejar Massa: Kronologi Lengkap
Ressa Rizky Rossano Gugat Denada: Klaim Anak Kandung & Tuntut Ganti Rugi Miliaran Atas Penelantaran
Eggi Sudjana dan Fenomena Pengkhianatan Politik: Analisis Sejarah & Karakter Bangsa
Viral Petugas Kemenhub Dituding Pungli Rp150 Ribu ke Mobil Bantuan Aceh, Ini Fakta dan Bantahannya