Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, aksi tersebut dilakukan tersangka hanya untuk dikonsumsi pribadi dan tidak disebarluaskan.
Akibat dari perbuatannya, oknum ASN BMKG tersebut dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2028 tentang Pornografi, atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman paling sedikit 6 bulan dan maksimal 12 tahun.
Sumber: beritasatu
Artikel Terkait
Bobibos Biofuel RON 98 dari Jonggol: Solusi BBM Murah Rp 4 Ribu Setara Pertamax Turbo
ESDM Ingatkan Aturan BBM ke Bobibos: Ekspansi SPBU Harus Penuhi Uji Kelayakan
Rahmah El Yunusiyyah: Pendiri Pesantren Putri Pertama di Asia Tenggara, Kini Pahlawan Nasional
Cara Menulis Artikel SEO yang Optimal: Panduan Lengkap untuk Pemula