Akan tetapi, lanjutnya, Firli membawa bukti dokumen-dokumen penyidikan di Kementerian Perhubungan, yang mana hal itu dianggapnya tidaklah sesuai.
“Yaitu kita menyidik dugaan pemerasan yang dilakukan oleh tersangka. Di mana ini terjadi di Kementerian Pertanian. Namun ada beberapa dokumen yang tidak linier di Kementerian Perhubungan dalam hal ini, kereta api,” ungkapnya.
Selanjutnya, ia menegaskan, pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya kepada hakim terkait putusan praperadilan Firli Bahuri tersebut.
Baca Juga: Tak Lagi Menyandang Status Tersangka, Muhyani Sujud Syukur Usai Kejaksaan Keluarkan SKP2
“Ya, kita berdoa. Ikhtiar sudah. Tinggal kita serahkan kepada hakim peradilan sama tentunya mohon doanya dan Tuhan akan memberikan jalan yang terbaik,” tutupnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Firli sebagai Ketua KPK, adalah kasus yang pertama kali terjadi sepanjang sejarah di negara Indonesia.
Banyak pihak yang menganggap kasus tersebut adalah kasus yang mencederai lembaga pemberantasan korupsi.
Artikel asli: kabarfajar.com
Artikel Terkait
Habib Rizieq Sindir Menteri yang Remehkan Bantuan Malaysia untuk Bencana Aceh-Sumatera
Roy Suryo Desak Uji Forensik Ijazah Jokowi, Respons Pengamat: Presiden Tak Peduli
Klarifikasi Status Ayu Aulia: Tim Kreatif GBN-MI, Bukan Kemenhan
Oknum Polisi Bunuh Mahasiswi di Kalsel: Kronologi Lengkap Hubungan Intim hingga Pembunuhan