PARADAPOS.COM -Pramuka tetap wajib diselenggarakan pihak sekolah, baik level Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), maupun Sekolah Menengah Atas (SMA).
Penegasan tersebut disampaikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk meluruskan kabar penghapusan pramuka yang belakangan berkembang.
"Mohon sudah tidak lagi dibahas bahwa pramuka itu dihapus atau dihilangkan dari sekolah karena peraturannya sudah sangat jelas bahwa itu menjadi ekskul wajib sekolah," tegas Nadiem saat rapat kerja (Raker) bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/4)
Dalam Peraturan Mendikbud Ristek 12/2024, Nadiem justru menyebut pramuka dimasukkan ke dalam komponen proyek, profil, pelajar, pancasila, sehingga lebih bisa didalami siswa.
"Sehingga nilai-nilai kepramukaan itu bisa mendarah daging di anak-anak kita melalui program kokurikuler," kata Nadiem.
Artikel Terkait
Demo Komisaris Transjakarta Ainul Yaqin Dikecam Publik Jepang, Desak Pemecatan!
3 Tempat Wisata Religi di Surabaya yang Wajib Dikunjungi: Sunan Ampel, Al-Akbar & Cheng Hoo
AHY Buka Suara: Tantangan dan Beban Menyandang Nama Besar Yudhoyono
Demo Komisaris Transjakarta Kecam Internasional, Publik Jepang Minta Ainul Yaqin Dilarang Masuk