Perihal ekstrakurikuler pramuka disebut secara eksplisit dalam lampiran 3 halaman 55 Permenristek 12/2024. Disebutkan, pramuka tetap dimasukkan sebagai salah satu kegiatan ekstrakurikuler.
"Dari perspektif sekolah, harus menyediakan pramuka sebagai salah satu ekskul yang ada di sekolah dan ini bisa dipilih oleh murid sebagai salah satu opsinya," tambah Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek, Anindito Aditomo.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Demo Komisaris Transjakarta Ainul Yaqin Dikecam Publik Jepang, Desak Pemecatan!
3 Tempat Wisata Religi di Surabaya yang Wajib Dikunjungi: Sunan Ampel, Al-Akbar & Cheng Hoo
AHY Buka Suara: Tantangan dan Beban Menyandang Nama Besar Yudhoyono
Demo Komisaris Transjakarta Kecam Internasional, Publik Jepang Minta Ainul Yaqin Dilarang Masuk