Sedangkan untuk dua tersangka yang berada di Jerman ER alias EW (39) dan A alias AE (37), sudah diterbitkan daftar pencarian orang (DPO) karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Terhadap dua DPO kami sudah menerbitkan DPO sekitar seminggu yang lalu, kemudian kami berkoordinasi dengan Hubinter untuk lebih lanjut apakah akan menerbitkan red notice untuk mencari yang bersangkutan,” katanya. Djuhadhani meyakini kedua tersangka masih berada di
Jerman, namun belum diketahui lokasinya. Kasus TPPO program magang di Jerman, merupakan modus baru yang berhasil diungkap Dittipidum Bareskrim Polri.
Penyidikan dilakukan berdasarkan laporan dari KBRI Indonesia di Jerman, dan empat mahasiswa yang menjadi korban.
Dari keterangan KBRI Jerman, kata Djuhandhani, ada 33 universitas yang terlibat dalam program ini dengan mahasiswa yang tereksploitasi sebanyak 1.047 orang
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Roy Suryo dan dr. Tifa Diperiksa Polisi sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Modus Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh: Mark Up Lahan hingga Jual Beli Tanah Negara
Bobibos Biofuel RON 98 dari Jonggol: Solusi BBM Murah Rp 4 Ribu Setara Pertamax Turbo
ESDM Ingatkan Aturan BBM ke Bobibos: Ekspansi SPBU Harus Penuhi Uji Kelayakan