PARADAPOS.COM - Mabes Polri mengungkap keuntungan tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial SS dalam aksinya dalam modus magang ke Jerman.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menuturkan tersangka SS yang merupakan Guru Besar Universitas Jambi juga menerima keuntungan inmaterial.
"Secara inmaterial yang bersangkutan mendapatkan nilai plus sebagai dosen, yaitu dalam KUM sehingga nilai yang bersangkutan sebagai dosen naik,” kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/4/2024) malam.
Adapun, KUM adalah satuan nilai dari setiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh dosen dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatan.
Keterangan ini diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap SS yang berlangsung selama lebih kurang 10 jam di Dittipidum Bareskrim Polri siang tadi. SS menjalani pemeriksaan mulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB.
Pemeriksaan tersebut atas panggilan yang kedua, setelah panggilan pertama tidak hadir karena urusan kedukaan tersangka. Selain memperoleh KUM, tersangka juga menyampaikan kepada penyidik mendapatkan keuntungan material sebesar Rp48 juta.
“Dikatakannya (uang itu) adalah honor ataupun sebagai narasumber,” tambahnya. Sementara itu, usai pemeriksaan tersangka SS tidak dilakukan penahanan atas pertimbangan objektif dari penyidik.
“Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dengan alasan melihat usia yang bersangkutan, selama proses ini juga kooperatif dengan penyidik. Kami berkomunikasi terus, termasuk dengan penasihat-penasihat hukumnya,” jelasnya.
Namun, Djuhandhani menegaskan proses penyidikan terus berjalan meskipun para tersangka tidak dilakukan penahanan. Penyidik juga sudah memeriksa dua tersangka lainnya dari kalangan universitas yakni AJ dan MZ.
Artikel Terkait
Roy Suryo dan dr. Tifa Diperiksa Polisi sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Modus Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh: Mark Up Lahan hingga Jual Beli Tanah Negara
Bobibos Biofuel RON 98 dari Jonggol: Solusi BBM Murah Rp 4 Ribu Setara Pertamax Turbo
ESDM Ingatkan Aturan BBM ke Bobibos: Ekspansi SPBU Harus Penuhi Uji Kelayakan