Menurut Budi, pendataan warga baru tersebut dapat dipantau melalui website resmi Disdukcapil DKI Jakarta.
Warga Jakarta, tambah Budi, biasanya banyak membawa sanak keluarganya dari kampung halaman ke Jakarta, usai mudik lebaran.
Meski demikian, lanjut Budi, Pemprov DKI Jakarta tidak akan mengelar operasi yustisi untuk menertibkan para pendatang baru, seperti tahun-tahun sebelumnya.
Tahun ini pendatang baru pasca Lebaran Idulfitri 1445 Hijriah diprediksi mencapai 20 ribu orang.
“Seperti dikemukakan Pj Guberur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, siapa pun boleh datang ke Jakarta asal memenuhi syarat yang berlaku. Antara lain, jaminan tempat tinggal hingga pekerjaan,” tutup Budi.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Fakta Gadai Mobil Pajero untuk Selamatkan Bilqis dari Suku Anak Dalam
Menteri Keuangan Purbaya Ungkap Modus Pencatutan Harga Impor: Barang Rp 45 Juta Dicatat Cuma Rp100 Ribu
Oknum Brimob Aniaya Mantan Pacar di Binjai: Kronologi & Proses Hukum Terbaru
Wamenag Zainut Tauhid Saadi Minta Gus Elham Hentikan Aksi Cium Anak Perempuan yang Viral