PARADAPOS.COM - Massa demo sengketa Pilpres 2024 di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, membakar ban usai putusan dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4/2024).
Putusan itu menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres yang diajukan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud.
Berdasarkan pantauan sekitar pukul 15.40 WIB, sebagian massa sudah membubarkan diri. Saat ini hanya tersisa dua dari lima mobil komando yang bertahan di lokasi.
Sementara itu, puluhan peserta aksi masih terlihat berdemonstrasi.
Mereka pun berorasi sambil membakar ban di sekitar air mancur Jalan MH Thamrin. Asap hitam tampak mengepul dari ban yang dibakar massa tersebut.
Artikel Terkait
Demo Komisaris Transjakarta Kecam Publik Jepang, Desakan Pecat Menguat
Demo Komisaris Transjakarta Ancam Gorok Leher, Publik Jepang Desak Larangan Masuk
Kematian Terapis 14 Tahun di Delta Spa: DPR Desak Usut Tuntas Dugaan Eksploitasi Anak
Komisaris Transjakarta Dilarang Masuk Jepang, Kecam Orasi Ancaman Gorok Leher