"Adapun cara tersangka mengubah status identitas pekerjaan tersebut dengan melalukan scan dan mengedit status pekerjaannya.
Tersangka menggunakan KTP yang sudah diedit dan diubah oleh tersangka membuat SIM A di Satlantas Polresta Pekanbaru," ujar Teddy. Atas perbuatan JM, dijerat Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman penjara selama 6 tahun penjara.
Adapun kasus Mayjend JM, kata Teddy, akan dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru, Provinsi Riau sebab identitas pelaku dibuat di Kota Pekanbaru.
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Insiden Paspampres vs Pers Inggris di London: Klarifikasi Resmi dan Kronologi Lengkap
Indonesia dalam Dewan Perdamaian AS-Israel: Langgar Prinsip Bebas Aktif?
Satpam SMP di Luwu Utara Dihajar Murid: Kronologi Lengkap & Fakta Polisi
Fakta Kasus Es Gabus Viral: Hasil Lab Bantah Tuduhan Spons, Polisi Minta Maaf