PARADAPOS.COM - Ihwal Warung Madura tidak boleh buka 24 jam, ternyata menuai perhatian publik hingga Pengamat Kebijakan Publik.
Salah satunya, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansah, yang menyampaikan kritikan pedasnya, bahwa katanya, pembatasan waktu tersebut, bisa berdampak akan mematikan pelaku usaha kecil. Bahkan, ia menilai kebijakan tersebut tidak ada urgensinya.
Selain itu, ia katakan, imbauan Warung Madura tidak boleh buka 24 jam akan meresahkan pedagang kecil. "Itu sama saja menyingkirkan pedagang kecil. Kebijakan lebih mendukung pelaku usaha menengah ke atas.
Arahnya pajak. Kalau warung-warung itu kan' pajaknya kecil," pungkas Trubus kepada awak media, yang dikutip pada Senin (29/4/2024).
Ia menambahkan, seharusnya pemerintah memberikan dukungan terhadap pelaku usaha kecil. Misal, dengan memberikan akses permodalan. Sehingga, katanya, pelaku usaha kecil bisa naik kelas.
Bukan justru terkesan menyingkirkan pedagang kecil. "Pembatasan itu sendiri menunjukan hal-hal yang tidak ada urgensinya. Harusnya mereka diberikan dukungan," beber Trubus kembali.
Dia juga katakan, bila aturan tersebut diterapkan, bukan tidak mungkin akan diterapkan ke warung-warung kecil lainnya. Padahal, kehidupan masyarakat sudah 24 jam, dan mereka membutuhkan warung -warung tersebut untuk menjalani aktivitas sehari-hari.
"Kehidupan masyarakat kita sudah ada yang 24 jam. Ada yang kerja atau yang ngontrak atau kos itu biasanya butuh, apalagi orang di Jakarta," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Lurah Penatih I Wayan Murda meminta warung Madura tidak buka 24 jam. Dia meyampaikan, pengelola warung sering berganti-ganti pegawai, sehingga terjadi pergantian administrasi kependudukan tidak terdata.
Lalu, Kepala Satpol PP Klungkung Dewa Putu Suwarbawa menerima keluhan pengusaha minimarket soal warung madura yang beroperasi 24 jam. Sebab, tidak ada aturan soal jam operasional warung madura.
Sedangkan aturan tersebut diterapkan ke minimarket. Di samping itu, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) tidak pernah melarang warung madura untuk beroperasi 24 jam.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim dalam keterangan resminya, Sabtu (27/4).
Artikel Terkait
Fakta Gadai Mobil Pajero untuk Selamatkan Bilqis dari Suku Anak Dalam
Menteri Keuangan Purbaya Ungkap Modus Pencatutan Harga Impor: Barang Rp 45 Juta Dicatat Cuma Rp100 Ribu
Oknum Brimob Aniaya Mantan Pacar di Binjai: Kronologi & Proses Hukum Terbaru
Wamenag Zainut Tauhid Saadi Minta Gus Elham Hentikan Aksi Cium Anak Perempuan yang Viral