"Yang pertama kami sudah kasih Rp 150 juta, kemudian saya, kita kasih sekitar 25 juta," ujar Otis.
Akibat adanya penyanderaan itu, pemungutan suara di Kabupaten Intan Jaya
diundur, seharusnya terjadwal pada 14 Februari 2024, kemudian diundur menjadi 23 Februari 2024.
"Jadi pengundurannya masih bisa diterima akal sehat dan logis dapat persetujuan semua pihak, untuk diundur. Dan itu diundurnya negosiasi bisanya baru tanggal 23," pungkas Arief.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Dokumen Epstein: Kaitan Hary Tanoe, Trump, dan Misteri Indonesian CIA Terungkap
10 Surat Tanah Tidak Berlaku 2026: Girik, Letter C, Petuk Wajib Sertifikat
5 Rekomendasi Bare Metal Server Terbaik 2024: IDCloudHost, OVHcloud, Hetzner, dll.
Siapa Ayah Kandung Ressa Rossano? Denada Akui Anak, Adjie Pangestu Bantah