Anggota Bawaslu Intan Jaya Ngaku Disandera dan Dipalak Uang Rp 150 Juta Oleh KKB Jelang Pemungutan Suara

- Senin, 06 Mei 2024 | 07:00 WIB
Anggota Bawaslu Intan Jaya Ngaku Disandera dan Dipalak Uang Rp 150 Juta Oleh KKB Jelang Pemungutan Suara

"Yang pertama kami sudah kasih Rp 150 juta, kemudian saya, kita kasih sekitar 25 juta," ujar Otis.

 


 

Akibat adanya penyanderaan itu, pemungutan suara di Kabupaten Intan Jaya

diundur, seharusnya terjadwal pada 14 Februari 2024, kemudian diundur menjadi 23 Februari 2024.

 

"Jadi pengundurannya masih bisa diterima akal sehat dan logis dapat persetujuan semua pihak, untuk diundur. Dan itu diundurnya negosiasi bisanya baru tanggal 23," pungkas Arief.


Sumber: jawapos

BERIKUTNYA

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar