PARADAPOS.COM - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) memperbolehkan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk mengambil barang kiriman maupun bawaan yang sebelumnya tertahan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Menurut dia, pengambilan barang itu bisa diselesaikan dengan mengacu pada implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan barang bawaan penumpang.
"PMI kalau masih ada yang tertahan kemarin bisa diambil karena sudah direvisi Permendag-nya sudah berlaku surut," kata Zulhas di Tangerang, Selasa (7/6/2024).
Zulhas mengatakan aturan keringanan barang bawaan penumpang ini telah berlaku sejak 6 Mei 2024 atas merevisi sebagian isi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang sebelumnya banyak dikeluhkan masyarakat.
"Jadi tidak ada alasan Permendag lama (36/2023) berlaku. Jadi misalnya mulai berlaku Desember, Januari, Februari. Jadi kalau ada yang enggak beres (tidak bisa diambil) boleh pakai Permendag Nomor 7 Tahun 2024 ini," ungkapnya.
Dia mengungkapkan dengan adanya aturan ini kebijakan pembatasan jumlah dan jenis barang kiriman bagi pekerja migran telah dikembalikan ke aturan lama, yakni Permendag 25 Tahun 2022 tentang kebijakan yang sama.
Dalam aturan itu, katanya, ditetapkan bagi PMI dibebaskan bea masuk sebesar USD 1.500 per tahun.
Artikel Terkait
Bangkai Orangutan Tapanuli Ditemukan Tertimbun Kayu di Tengah Operasi SAR: Kronologi & Fakta Lengkap
Forum Kiai NU Jawa Desak MLB, Usul Rhoma Irama Pimpin PBNU - Konflik Internal Terbaru
Dandhy Laksono: Bencana Sumatra Bukan Alam, Tapi Bencana Buatan Manusia - Analisis Lengkap
Ade Tya Bocorkan Isi Chat Rahasia dengan Ari Lasso, Picu Ancaman Keras dari Dearly Djoshua