Sekolah Larang Wali Murid Ungkap Keluhan Program Makan Bergizi Gratis ke Medsos

- Senin, 15 Juni 2026 | 17:25 WIB
Sekolah Larang Wali Murid Ungkap Keluhan Program Makan Bergizi Gratis ke Medsos

PARADAPOS.COM - Seorang wali murid mengungkapkan adanya larangan dari pihak sekolah untuk mengunggah keluhan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke media sosial. Pernyataan ini disampaikan Rika Iffati Farihah saat menjadi saksi dalam sidang uji materi Undang-Undang APBN 2026 dan Sistem Pendidikan Nasional di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (15/06/2026). Ia juga mempertanyakan urgensi program yang dinilainya kurang tepat sasaran jika diterapkan di daerah yang tidak memiliki masalah pangan.

Rika, yang anaknya bersekolah di salah satu sekolah negeri di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengaku pihak sekolah tidak pernah melakukan konsultasi dengan para orangtua sebelum sekolah ditetapkan sebagai penerima manfaat program MBG. Setelah program berjalan, ia mulai mendengar berbagai persoalan di sejumlah daerah, termasuk kasus keracunan makanan.

"Beberapa waktu kemudian, setelah MBG mulai berjalan, terus mulai ada banyak berita miring ya. Ada keracunan, ada masalah-masalah. Kembali pihak sekolah memberitahu kami bahwa kami tidak boleh menyampaikan keluhan itu ke medsos tapi harus melalui pihak sekolah atau pihak SPPG-nya," kata Rika yang hadir dalam sidang secara daring.

Kasus keracunan yang terjadi di sekolah lain di wilayah Sleman, menurut Rika, membuat para siswa, termasuk anaknya, menjadi lebih waspada. "Jadi di Sleman juga cuma beda sekolah, itu ada keracunan massal gitu gara-gara MBG. Itu membuat anak-anak banyak yang sangat hati-hati," tuturnya. Ia menambahkan, "Jadi kalau ada bau aneh sedikit saja biasanya mereka tidak mau makan. Dan itu menyebabkan banyak sekali sampah gara-gara program ini."

Lebih lanjut, Rika mempertanyakan urgensi program MBG di daerahnya. Menurutnya, tidak ada persoalan serius terkait akses pangan atau kasus kelaparan di Sleman. Ia berpendapat program ini seharusnya lebih diprioritaskan bagi wilayah yang benar-benar membutuhkan, terutama daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). "Beda kalau misalnya MBG ini memang diberikan untuk area-area tertentu misalnya 3T yang memang membutuhkan makanan," jelasnya.

Kegiatan Belajar Mengajar Terganggu

Selain persoalan dari sisi wali murid, program MBG juga menuai kritik dari kalangan guru. Iman Zanatul Haeri, guru sekaligus Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), menyebut pelaksanaan program ini berdampak pada terganggunya kegiatan belajar mengajar di sekolah.

"Mayoritas responden teman-teman yang mengisi, bercerita, mengirim pesan kepada saya menyatakan bahwa pelaksanaan program makan bergizi berdampak pada terganggunya kegiatan belajar mengajar di sekolah," kata Iman di ruang sidang MK, Jakarta.

Dampak yang paling banyak dikeluhkan, menurut Iman, adalah berkurangnya jam belajar efektif. Sebab, proses distribusi makanan dilakukan saat kegiatan belajar berlangsung. Ia juga menyoroti beban tambahan yang harus dipikul para guru. "Perlu diketahui juga oleh pemerintah, banyak juga yang menyampaikan bahwa program ini menambah beban guru karena mereka harus terlibat langsung," ucap Iman. "Dalam proses pembagian makanan, menghitung jumlah paket, hingga memastikan pembagian wadah makanan," lanjutnya.

Keterlibatan tersebut, kata Iman, membuat waktu istirahat dan persiapan mengajar guru menjadi berkurang. "Waktu istirahat pun tidak ada, waktu persiapan mengajar menjadi berkurang," katanya. Ia juga mengungkapkan sebagian guru menyoroti kualitas makanan yang dibagikan. "Sebagian juga menyoroti kualitas makanan karena menu di sini dianggap tidak baik menyebabkan banyak makanan tidak dikonsumsi oleh siswa," ujarnya.

Respons DPR dan Pemerintah

Di sisi lain, DPR menegaskan bahwa penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG telah sesuai ketentuan. Anggota DPR, Wayan Koster, dalam sidang sebelumnya menyatakan bahwa penganggaran MBG dalam pos pendidikan merupakan konsekuensi logis dari tujuan program tersebut. “Penganggaran pendanaan program makan bergizi dalam pos anggaran pendidikan merupakan konsekuensi logis, mengingat salah satu target manfaatnya ialah peserta didik, sebagai salah satu komponen sistem pendidikan nasional,” kata dia.

Menurut Wayan, pemenuhan hak pendidikan tidak hanya terbatas pada layanan pembelajaran, tetapi juga mencakup pemenuhan kondisi dasar peserta didik agar dapat mengikuti proses belajar secara optimal.

Sementara itu, pemerintah meminta MK menolak gugatan terhadap penganggaran program MBG dalam APBN 2026. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, menyatakan MBG merupakan bagian dari kebijakan pendidikan nasional. "Kecukupan gizi merupakan prasyarat fundamental bagi optimalisasi proses belajar dan perkembangan kecerdasan peserta didik," kata Luky dalam sidang di MK, Selasa (14/04/2026).

Luky juga menegaskan program tersebut bukan sekadar bantuan sosial, melainkan bagian dari upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia. Ia menambahkan bahwa program ini tidak bertentangan dengan ketentuan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar