"Tak hanya itu, pelaku AP juga melakukan aksi bejatnya dengan melampiaskan hawa nafsunya dengan membuka pakaian korban dan melepas celana yang dipakai oleh korban," jelasnya.
Setelah melampiaskan aksi bejatnya, AP kemudian mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.
Korban pun merasa takut karena AP mengancam dengan mengepalkan tangannya.
"Korban ketakutan dengan kelakuan AP hingga tidak berani menceritakan kepada siapapun, karena AP merupakan paman kandung korban," bebernya.
Untungnya, orang tua korban mulai curiga karena melihat isi pesan korban dari AP.
Pesan tersebut adalah keinginan AP untuk meminta jatah kepada korban, agar bisa melampiaskan nafsu bejatnya lagi.
Mengetahui hal tersebut, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran untuk di Tindak lanjuti.
Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
Materai Hijau Ijazah Jokowi: Fakta Klarifikasi Alumni UGM vs Tuduhan Profesor Ciek
Mulyono Purwo Wijoyo Ditangkap KPK: Kronologi Lengkap Korupsi Restitusi PPN Miliaran Rupiah
TNI Klarifikasi Video Viral: Intel Awasi Anies di Warung Soto Karanganyar?
Liu Xiaodong, Otak Pencurian Emas 774 Kg di Ketapang, Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan