Menurutnya, tidak pantas apabila seorang hakim meminta jasa sebagai ahli dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara yang diadili oleh hakim tersebut. “Dalam penalaran yang wajar, Anwar bisa memilih ahli lain. Tidak harus Rullyandi.
Dimana Anwar pun menghadirkan ahli lain, yaitu Pujiono. Kenapa kemudian memilih Rullyandi yang jelas-jelas memiliki sengketa yang diadili oleh Anwar sendiri? Bahkan, lebih lagi perkara PHPU-Legislatif yang ditangani Rullyandi berada dalam panel yang mana Anwar berada di dalamnya,” ungkap dia.
Menurutnya, Anwar Usman seharusnya lebih mawas diri setelah dijatuhi sanksi teguran sebagaimana dalam Putusan MKMK Nomor 1/MKMK/L/03/2024.
Namun, Anwar Usman kembali melakukan tindakan yang dipertanyakan kepantasan dan kesopanannya.
Dalam pokok laporannya, Zico menyatakan apabila laporan yang dia ajukan benar adanya, maka dia memohon kepada MKMK untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Anwar Usman atau setidak-tidaknya memohon putusan seadil-adilnya
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
40 Calon Pahlawan Nasional: Dari Soeharto, Gus Dur, HB Jassin, Hingga Marsinah Diusulkan ke Fadli Zon
Bahlil Ungkap Kerap Dihina: Kecerdasan Bukan Hanya Soal Tampang, Orang Ganteng Belum Tentu Cerdas!
Vonis Seumur Hidup untuk Pembunuh Sopir Taksi Online di Medan, Ini Kronologinya
8 Mahasiswa dan Alumni Unila Jadi Tersangka Kasus Diksar Maut: Kronologi Lengkap