"Beliau sebelumnya Sekretaris Desa berstatus PNS di Desa Awuliti," ungkap Suparjo, Selasa.
Lebih lanjut, Suparjo mengungkapkan Mahyuddin dicopot dari jabatannya pada 2022 atas dugaan pemalsuan ijazah.
Karena itu, Suparjo berani memastikan Mahyuddin sudah tidak berhak menerima gaji lantaran bukan lagi PNS.
"Tahun 2022 diberhentikan atas dugaan pemalsuan ijazah."
"Tidak ada penahanan gaji karena yang bersangkutan bukan lagi PNS," pungkasnya.
Sementara itu, Istana Negara melalui Plt Deputi Protokol, Pers, dan Media, Yusuf Permana, mengungkapkan Paspampres telah berkomunikasi dengan Mahyuddin terkait aksinya.
Hasilnya, diketahui Mahyuddin hendak menyampaikan masalah kepegawaiannya sebagai PNS di Konawe.
Setelahnya, lanjut Yusuf, pihaknya langsung berkomunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Konawe dan Pemerintah Provinsi Sultra untuk mengetahui duduk permasalahannya.
"Kami ucapkan terima kasih juga kepada Jajaran pengamanan yang sangat bersahaja dalam melakukan pengamanan kunjungan kerja Presiden RI selama di Provinsi Sulawesi Tenggara," pungkasnya.
Diketahui, dalam kunjungan kerjanya ke Konawe, Presiden Jokowi meresmikan Bendungan Ameroro.
Ia juga memantau pembangunan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RS Konawe yang dibangun menggunakan dana pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Dosen UIM Diberhentikan: Kronologi Lengkap & Sanksi Usai Viral Ludahi Kasir Makassar
UMP DKI 2026 Rp5,7 Juta vs Tuntutan Buruh Rp6 Juta: Analisis Lengkap dan Dampaknya
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Ditangkap KPK: Kronologi, Modus Ijon, dan Analisis Integritas
Ritual Zikir di Candi Prambanan Viral, Pengelola Tegaskan Hanya Ibadah Hindu yang Diizinkan