Kakek itu berinisial SA (71) warga Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan. Ia ditangkap Polsek Pakuan Ratu, Polres Way Kanan usai melakukan perbuatan cabul terhadap korban A (21).
Kapolsek Pakuan Ratu, Iptu Benny Ariawan mengatakan perbuatan cabul itu terjadi, pada Sabtu (11/5) sekitar pukul 06.30 WIB di warung milik pelaku di Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.
Menurut Benny, korban A saat itu, datang ke warung milik SA untuk membeli kebutuhan sehari-hari. Kemudian, pelaku dari arah belakang langsung memegang bagian kehormatan korban.
"Korban berusaha menghindar dengan melepaskan tangan kanannya pelaku menggunakan tangan kiri korban, namun pelaku seketika menarik dan kembali melakukan perbuatan cabul," ungkapnya.
Lanjut Benny, korban pun kemudian kembali ke rumah dan menceritakan kejadian yang dialami kepada suaminya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami rasa takut dan malu serta trauma.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, suami korban pun melaporkan kejadian ke Polsek Pakuan Ratu, Polres Way Kanan.
"Berbekal laporan korban, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku pada Sabtu 11 Mei 2024," tuturnya.
Artikel Terkait
Bandara IMIP Morowali Beroperasi Tanpa Bea Cukai, Menhan Sjafrie Tegaskan: Tidak Boleh Ada Negara di Dalam Negara
Ustaz Derry Sulaiman Buka Suara Soal Laporan Perselingkuhan Inara Rusli & Insanul Fahmi
Viral Jasa Nikah Siri Rp 1,5 Juta di TikTok: Paket Lengkap, Bahaya & Peringatan MUI, NU, Muhammadiyah
Charles Holland Taylor Dipecat dari PBNU: Profil, Peran, dan Kronologi Kontroversi