"Berdasarkan putusan pengadilan negeri, aset uang yang ada di rekening tersebut itu akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara," kata Hadi dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam RI, Rabu (19/6/2024), dikutip dari Antara.
Hadi menjelaskan saat ini Satgas Judi Online melalui Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi (PPATK) telah mendata 4.000 sampai 5.000 rekening yang terlibat dalam aktivitas judol.
Data tersebut nantinya akan diserahkan kepada Bareskrim Mabes Polri untuk diselidiki aliran dana dari rekening tersebut
Setelah itu, lanjut Hadi, Bareskrim akan membekukan rekening tersebut. Bareskrim juga memiliki waktu selama 30 hari untuk mengumumkan pembekuan rekening itu.
Jika dalam 30 hari tidak ada masyarakat yang mengakui kepemilikan rekening tersebut, maka Bareskrim menyerahkan uang tersebut kepada negara. Kemudian Bareskrim akan menelusuri siapa saja pemilik rekening tersebut.
"Itu kita lihat, kita telusuri, maka pihak kepolisian akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum," tutur Hadi.
Ia memastikan hal tersebut akan menjadi langkah konkret pertama yang akan dilakukan Satgas Judi Online dalam kurun waktu satu sampai dua minggu ke depan.
Artikel Terkait
Banjir Bekasi Landa 3.548 Warga, BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem hingga 7 November
Sopir Bus SDIT Pandeglang Diduga Cabuli Siswi Kelas 1 SD, Ini Kronologinya
Gempa Wonogiri 3.6 SR: Info Terkini BMKG, Lokasi, dan Dampak Guncangan
3 Tempat Nongkrong di Ngawi yang Cozy & Kekinian 2024, Wajib Coba!