Praktik prostitusi ini berlangsung sejak 2022 hingga tahun 2024, dan dipasarkan secara online maupun offline.
“Korban sendiri sampai saat ini masih di bawah umur," kata Dennis.
Sementara pelaku menawarkan tarif kencan bervariatif, mulai dari Rp500 ribu sampai Rp 2 juta.
“Jadi harganya bervariatif, tergantung kesepakatan, keuntungan dibagi, selain untuk membayar cicilan handphone tersebut,” ungkap Dennis.
Para pelaku sendiri menerima keuntungan Rp300 ribu sampai Rp500 ribu dalam sekali transaksi.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 83 UU RI Nomor 17 Tahun 2001 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
SP3 Kasus Ijazah Eggi Sudjana: Restorative Justice atau Pengalihan Isu?
Bentrokan di Tambang Nikel IPIP Kolaka: Kronologi, Penyebab, dan Kondisi Terkini
Danantara Ambil Alih 28 Perusahaan di Sumatra, Termasuk Tambang Agincourt ke Perminas
Hotman Paris Bantu Kasus Es Gabus Suderajat: Perempuan Pemicu Viral Dicari Netizen