Adapun pelaku kini dijerat Pasal 340 KUHP (primer), 338 subsider, atau 365 ayat 3. Ancamannya hukuman maksimal mati. Sementara barang bukti yang disita meliputi satu kabel mikrofon, keset lantai, uang Rp175 ribu, pompa ban manual, gayung, serta kaos hitam pelaku saat melancarkan aksinya.
Sumber: era
Artikel Terkait
Modus Korupsi Proyek Fisik: Mengungkap 4 Tahap Sistematis & Dampaknya
Roy Suryo dan dr. Tifa Diperiksa Polisi sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Modus Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh: Mark Up Lahan hingga Jual Beli Tanah Negara
Bobibos Biofuel RON 98 dari Jonggol: Solusi BBM Murah Rp 4 Ribu Setara Pertamax Turbo