Bahkan PPATK juga mencatat lebih dari 63.000 transaksi dengan nilai mencapai Rp25 miliar.
Menanggapi hal itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, sebagai wakil rakyat, anggota DPR/DPRD seharusnya menjadi contoh dan teladan bagi rakyat dalam mematuhi UU dan peraturan yang ada.
“Jumlah transaksi yang sudah terpotret oleh PPATK ada sekitar 63 ribu transaksi, jadi rata-rata setiap anggota DPR dan DPRD tersebut telah bermain sekitar 63 kali," kata Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/6/2024).
Menurut Anwar, hal ini menunjukkan bahwa banyak anggota DPR/DPRD yang sudah ketagihan bermain judi online.
"Ini sangat berbahaya, karena pasti sulit sekali bagi mereka untuk meninggalkan perbuatan tersebut,” paparnya.
MUI juga menyoroti nilai agregat dari transaksi judi online yang dilakukan yakni sekitar Rp25 miliar per satu orang.
"Jika dibandingkan dengan gaji dan pendapatan resmi yang mereka terima, maka uang yang dihabiskan untuk berjudi lebih besar dari penerimaan yang mereka terima setiap bulan atau setiap tahun," ungkapnya.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Pandji Pragiwaksono Terancam Denda 50 Kerbau, Ini Penyebab dan Kronologinya
Kasus Dugaan Malapraktik RSUD Depati Hamzah: Berkas Dinyatakan P21, Dokter dr. Ratna Setia Asih Tersangka
Mantan Suami Bunuh Mantan Istri di Bandar Lampung Gara-gara Tuduh Selingkuh, Ini Kronologi Lengkapnya
Gempa Magnitudo 3.9 Guncang Mandailing Natal Sumut: BMKG Ungkap Lokasi & Kedalaman