PARADAPOS.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan putusan pemecatan terhadap Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua KPU RI usai terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu yakni perbuatan asusila dan penyalahgunaan jabatan relasi kuasa.
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati mendorong pelapor dalam perkara itu, CAT, perempuan yang merupakan panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Den Haag untuk meneruskan kasus ini ke pihak kepolisian.
Pelaporan polisi dimaksudkan agar kasus asusila tersebut bisa diusut hingga ke akarnya, dan terlapor yakni Hasyim mendapat sanksi pidana.
"Saya tentu mendorong pelapor juga bisa melaporkan ke pihak kepolisian agar bisa mendapatkan sanksi maksimal dan bisa diusut permasalahan ini sampai akarnya secara pidana," kata Neni saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (4/7/2024).
Menurutnya kasus asusila yang dilakukan Hasyim telah merugikan korban selaku perempuan, sekaligus mencederai institusi penyelenggara pemilu.
Neni juga menyinggung Hasyim yang kerap dilaporkan atas pelanggaran etik.
Menurutnya pelanggaran etik berkali-kali merupakan permasalahan yang serius.
Publik disebut juga bisa kehilangan kepercayaan terhadap pelaksana pemilu maupun hasilnya.
"Apalagi ini berkaitan dengan tindakan asusila yang sangat merugikan bagi korban dan mencederai institusi penyelenggara pemilu. Harapan masyarakat sipil dengan melakukan advokasi yang berkelanjutan tidak lain karena memang kita memiliki kepedulian terhadap citra dan reputasi penyelenggara pemilu juga keberpihakan kepada korban," ungkapnya.
Artikel Terkait
Transformasi Projo: Lepas Logo Jokowi, Dukung Prabowo-Gibran, dan Sinyal Gabung Gerindra
KPK Tutup Identitas Tersangka Kasus Whoosh: Transparansi atau Masalah Hukum?
Tenda Drag Race Gunungkidul Roboh Diterjang Angin Kencang, Mobil Rusak
Jokowi Tunjukkan Ijazah ke Relawan, Rampai Nusantara: Itu Hak Dia