"Hasil rapat pleno, sepakat memberikan mandat kepada Mochamad Afifuddin menjadi Plt Ketua KPU untuk melakukan tugas-tugas," kata Anggota KPU August Mellaz dalam konferensi pers di KPU, Jakarta, Kamis (4/7).
Adapun, DKPP sebelumnya menilai Hasyim Asy'ari melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. Hasyim dianggap terbukti melakukan tindakan asusila kepada anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang di Kantor DKPP yang digelar Rabu (3/6).
Sumber: katadata
Artikel Terkait
Bangkai Orangutan Tapanuli Ditemukan Tertimbun Kayu di Tengah Operasi SAR: Kronologi & Fakta Lengkap
Forum Kiai NU Jawa Desak MLB, Usul Rhoma Irama Pimpin PBNU - Konflik Internal Terbaru
Dandhy Laksono: Bencana Sumatra Bukan Alam, Tapi Bencana Buatan Manusia - Analisis Lengkap
Ade Tya Bocorkan Isi Chat Rahasia dengan Ari Lasso, Picu Ancaman Keras dari Dearly Djoshua