Prof. Mahfud MD Soroti Pertentangan Perpol 10/2025 dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
PARADAPOS.COM - Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Mahfud MD, menyatakan bahwa Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Perpol ini mengatur pelaksanaan tugas anggota Polri di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur organisasi Kepolisian.
Pertentangan dengan Putusan MK dan UU Polri
Mahfud MD menjelaskan, Perpol tersebut melanggar konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berdasarkan putusan MK, anggota Polri yang akan masuk ke institusi sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.
"Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri," tegas Mahfud dalam keterangannya, Sabtu (13/12/2025).
Benturan dengan Undang-Undang ASN
Selain itu, Mahfud menyoroti pertentangan dengan Pasal 19 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). UU ASN mengatur bahwa jabatan ASN dapat diisi anggota TNI/Polri sesuai dengan UU masing-masing. Namun, UU Polri tidak menyebutkan adanya jabatan sipil yang bisa ditempati anggota Polri yang masih aktif.
"UU TNI menyebut 14 jabatan sipil, sedangkan UU Polri sama sekali tidak. Jadi, Perpol ini tidak memiliki dasar hukum dan konstitusional," tegas mantan Ketua MK tersebut.
Artikel Terkait
Perpol Kapolri No. 10/2025 Dikritik: Hambat Reformasi Polri & Abaikan Putusan MK
Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi: Jadwal, Peserta, dan Dasar Hukum
Gus Yahya Tegaskan Status Ketum PBNU Sah, Sebut Penunjukan PJ Ilegal & Langgar AD/ART
Viral Bendera Malaysia di Tenda Pengungsian Aceh: Fakta & Kontroversi