Prof. Mahfud MD Soroti Pertentangan Perpol 10/2025 dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
PARADAPOS.COM - Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Mahfud MD, menyatakan bahwa Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Perpol ini mengatur pelaksanaan tugas anggota Polri di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur organisasi Kepolisian.
Pertentangan dengan Putusan MK dan UU Polri
Mahfud MD menjelaskan, Perpol tersebut melanggar konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berdasarkan putusan MK, anggota Polri yang akan masuk ke institusi sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.
"Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri," tegas Mahfud dalam keterangannya, Sabtu (13/12/2025).
Benturan dengan Undang-Undang ASN
Selain itu, Mahfud menyoroti pertentangan dengan Pasal 19 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). UU ASN mengatur bahwa jabatan ASN dapat diisi anggota TNI/Polri sesuai dengan UU masing-masing. Namun, UU Polri tidak menyebutkan adanya jabatan sipil yang bisa ditempati anggota Polri yang masih aktif.
"UU TNI menyebut 14 jabatan sipil, sedangkan UU Polri sama sekali tidak. Jadi, Perpol ini tidak memiliki dasar hukum dan konstitusional," tegas mantan Ketua MK tersebut.
Prinsip Profesi dan Bidang Tugas
Mahfud menegaskan bahwa pandangan yang menyatakan anggota Polri aktif bisa dianggap sipil sehingga dapat masuk ke institusi mana pun adalah keliru. "Semua harus sesuai bidang tugas dan profesinya. Analoginya, dokter tidak bisa jadi jaksa, atau dosen tidak boleh jadi jaksa," ujar mantan Menkopolhukam itu.
Dasar Putusan MK dan Isi Perpol yang Dipermasalahkan
Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 pada 14 November 2025 telah menghapus celah hukum yang memungkinkan polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas statusnya. MK membatalkan frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri karena dianggap rancu dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Namun, pada 9 Desember 2025, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menandatangani Perpol 10/2025, yang kemudian diundangkan sehari setelahnya. Perpol ini justru mengatur penugasan anggota Polri di berbagai lembaga sipil.
Daftar Kementerian dan Lembaga dalam Perpol 10/2025
Perpol tersebut mencakup penugasan di 17 kementerian dan lembaga, antara lain:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
- Kementerian Hukum
- Badan Intelijen Negara (BIN)
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
- serta beberapa kementerian dan lembaga strategis lainnya.
Analisis hukum ini menyoroti potensi sengketa normatif antara peraturan pelaksana dengan putusan lembaga yudikatif tertinggi di bidang konstitusi.
Artikel Terkait
Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Picu Perdebatan Norma di Media Sosial
Pemuda Tewas Dibunuh di Kamar Penginapan Medan, Jenazah Dibuang ke Sungai
Polisi Usut Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS, DPR Desak Penanganan sebagai Percobaan Pembunuhan
Menteri Keuangan Buka Opsi Naikkan Batas Defisit APBN di Atas 3 Persen