Gus Yahya Tegaskan Statusnya Sebagai Ketum PBNU yang Sah, Sebut Penunjukan PJ Ilegal
PARADAPOS.COM – KH Yahya Cholil Staquf atau yang akrab disapa Gus Yahya secara resmi menegaskan bahwa dirinya masih merupakan Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang sah secara hukum dan konstitusi organisasi. Penegasan ini disampaikan melalui pernyataan sikap resmi yang ditandatanganinya selaku Ketum PBNU, tertanggal 13 Desember 2025.
Pernyataan sikap tersebut dikeluarkan sebagai respons langsung atas keputusan rapat pleno yang mendeklarasikan pemberhentiannya dan menunjuk Penjabat (Pj) Ketum PBNU pada 9 Desember 2025 lalu.
Landasan Hukum dan Mandat Muktamar
Dalam dokumen resmi bernomor 4811/PB.23/A.II.07.08/99/12/2025, Gus Yahya menegaskan bahwa dirinya bersama Rais ‘Aam PBNU KH Miftachul Akhyar adalah pemegang mandat sah hasil Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama di Lampung pada tahun 2021. Masa jabatannya adalah selama lima tahun dan akan berakhir pada muktamar berikutnya.
Gus Yahya menekankan, berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU, pemberhentian pimpinan PBNU di tengah masa jabatan hanya dapat dilakukan melalui forum Muktamar Luar Biasa (MLB). Itu pun harus didasarkan pada pelanggaran berat yang telah terbukti secara sah.
"Karena itu, keputusan yang lahir dari Rapat Harian Syuriyah pada 20 November 2025 tidak memiliki landasan hukum yang sah," tegas Gus Yahya di Jakarta, Sabtu (13/12/2025).
"Dengan demikian, seluruh keputusan turunan yang dihasilkan dari proses tersebut, termasuk penunjukan penjabat ketum PBNU, tidak sah dan ilegal," imbuhnya dalam pernyataan sikap tersebut.
Artikel Terkait
Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi: Jadwal, Peserta, dan Dasar Hukum
Prof. Mahfud MD: Perpol 10/2025 Bertentangan dengan Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025
Viral Bendera Malaysia di Tenda Pengungsian Aceh: Fakta & Kontroversi
Foto Yunus Nusi di Kasino Singapura Viral, Warganet Kritik PSSI