Gus Yahya Tegaskan Status Ketum PBNU Sah, Sebut Penunjukan PJ Ilegal & Langgar AD/ART

- Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:25 WIB
Gus Yahya Tegaskan Status Ketum PBNU Sah, Sebut Penunjukan PJ Ilegal & Langgar AD/ART
Gus Yahya Tegaskan Statusnya Sebagai Ketum PBNU yang Sah, Sebut Penunjukan PJ Ilegal

Gus Yahya Tegaskan Statusnya Sebagai Ketum PBNU yang Sah, Sebut Penunjukan PJ Ilegal

PARADAPOS.COM – KH Yahya Cholil Staquf atau yang akrab disapa Gus Yahya secara resmi menegaskan bahwa dirinya masih merupakan Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang sah secara hukum dan konstitusi organisasi. Penegasan ini disampaikan melalui pernyataan sikap resmi yang ditandatanganinya selaku Ketum PBNU, tertanggal 13 Desember 2025.

Pernyataan sikap tersebut dikeluarkan sebagai respons langsung atas keputusan rapat pleno yang mendeklarasikan pemberhentiannya dan menunjuk Penjabat (Pj) Ketum PBNU pada 9 Desember 2025 lalu.

Landasan Hukum dan Mandat Muktamar

Dalam dokumen resmi bernomor 4811/PB.23/A.II.07.08/99/12/2025, Gus Yahya menegaskan bahwa dirinya bersama Rais ‘Aam PBNU KH Miftachul Akhyar adalah pemegang mandat sah hasil Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama di Lampung pada tahun 2021. Masa jabatannya adalah selama lima tahun dan akan berakhir pada muktamar berikutnya.

Gus Yahya menekankan, berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU, pemberhentian pimpinan PBNU di tengah masa jabatan hanya dapat dilakukan melalui forum Muktamar Luar Biasa (MLB). Itu pun harus didasarkan pada pelanggaran berat yang telah terbukti secara sah.

"Karena itu, keputusan yang lahir dari Rapat Harian Syuriyah pada 20 November 2025 tidak memiliki landasan hukum yang sah," tegas Gus Yahya di Jakarta, Sabtu (13/12/2025).

"Dengan demikian, seluruh keputusan turunan yang dihasilkan dari proses tersebut, termasuk penunjukan penjabat ketum PBNU, tidak sah dan ilegal," imbuhnya dalam pernyataan sikap tersebut.

Pencatatan di Kemenkumham dan Jalan Islah

Dia juga menguatkan posisinya dengan menyatakan bahwa hingga saat ini namanya masih tercatat secara resmi sebagai Ketum PBNU yang sah dalam Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Meski demikian, Gus Yahya menyatakan komitmennya untuk memilih jalan islah atau rekonsiliasi. Langkah ini diambil demi menjaga martabat dan keutuhan organisasi jam’iyyah NU, sesuai dengan nasihat para kiai sepuh NU yang disampaikan dalam pertemuan di Pondok Pesantren Ploso, Kediri, dan Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang.

Imbauan kepada Warga Nahdliyin dan Pemerintah

Dalam pernyataannya, Gus Yahya mengimbau seluruh jajaran pengurus NU di semua tingkatan serta seluruh warga Nahdliyin untuk:

  • Tetap tenang dan menjaga persatuan.
  • Mempererat tali silaturahmi.
  • Sementara waktu tidak mengindahkan instruksi yang mengatasnamakan Penjabat Ketum PBNU untuk mencegah kebingungan dalam tubuh organisasi.

Selain itu, dia juga mengimbau pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan agar tidak menindaklanjuti kebijakan apa pun yang berasal dari pihak yang dianggap tidak memiliki kewenangan sah, karena hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Pernyataan sikap yang ditandatangani Gus Yahya tersebut ditutup dengan doa agar dinamika internal PBNU ini dapat diselesaikan secara damai, bermartabat, dan tetap menjaga NU sebagai rumah besar persatuan umat.

Editor: Joko Susilo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar