SETARA Institute Kritik Perpol Kapolri: Berisiko Mundurkan Reformasi Polri
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimaksudkan sebagai penegas batas ranah sipil dan kepolisian justru memantik polemik. Alih-alih menjadi rem ekspansi kewenangan, efektivitas putusan itu dipertanyakan setelah Kapolri menerbitkan aturan baru.
Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute, Ikhsan Yosarie, menyoroti dampak putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan itu menyatakan frasa dalam Penjelasan UU Polri menimbulkan kerancuan norma dan ketidakpastian hukum.
“MK menegaskan bahwa frasa tersebut telah mengaburkan makna kewajiban mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Ini titik penting untuk koreksi kebijakan,” ujar Ikhsan dalam keterangan tertulis, Sabtu, 13 Desember 2025.
Perpol Kapolri Dinilai Kontradiktif dengan Putusan MK
Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons dengan menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Aturan ini membuka ruang penempatan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga sipil.
Ikhsan menilai, alih-alih memperkuat pesan konstitusional MK, kebijakan ini justru berpotensi melemahkan upaya pembatasan peran Polri di ranah sipil.
“Putusan MK seharusnya menjadi energi korektif bagi pemerintah dan cermin bagi Polri untuk mempercepat konsolidasi reformasi kelembagaan,” katanya.
Ia mengingatkan, perluasan jabatan sipil bagi anggota Polri aktif berisiko mengaburkan prinsip supremasi sipil dan merusak agenda reformasi sektor keamanan.
Daftar 17 Lembaga: Kemajuan Kecil dengan Risiko Besar
Mengenai daftar 17 kementerian dan lembaga dalam Perpol 10/2025, Ikhsan menyebut ini bisa dipandang sebagai kemajuan kecil. Sejak UU Polri 2002, penempatan polisi di jabatan sipil berlangsung tanpa daftar yang jelas.
“Namun, publik tetap perlu penjelasan mengenai relevansi penempatan tersebut dengan jabatan yang diisi,” ujarnya.
Ikhsan menekankan perlunya pembatasan lebih lanjut, seperti jumlah maksimal anggota, jenis jabatan, dan batas waktu penugasan.
“Tanpa batasan, akan muncul risiko migrasi anggota Polri ke lembaga sipil dan berpotensi merugikan jenjang karier ASN,” paparnya.
Ancaman terhadap Reformasi Internal Polri
Ikhsan mengingatkan bahwa Perpol 10/2025 juga berpotensi mengganggu reformasi internal Polri. Alih-alih memperkuat profesionalisme inti seperti pemolisian demokratis dan penegakan HAM, kebijakan ini dapat mengalihkan fokus institusi.
“Daftar 17 lembaga ini berisiko mendorong perluasan pengaruh, membuka ruang konflik kepentingan, dan menjauhkan Polri dari agenda reformasi substantif,” pungkasnya.
Latar Belakang Kontroversi Putusan MK vs Perpol Kapolri
MK pada 13 November 2025 secara tegas melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa mekanisme pensiun. Namun, sekitar satu bulan kemudian, Kapolri menerbitkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025.
Perpol ini mengatur penugasan polisi aktif di luar struktur Polri, termasuk di lembaga strategis seperti KPK, BIN, OJK, PPATK, BSSN, hingga Kementerian ATR/BPN. Ketentuan kontroversial tertuang dalam Pasal 3 Ayat (2) yang mencantumkan 17 kementerian dan lembaga tersebut.
Perpol ini telah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada Rabu, 10 Desember 2025.
Artikel Terkait
Aktivis Kampus dan HAM Terancam, dari Intimidasi Digital hingga Serangan Air Keras
Syekh Ahmad Al Misry Jadi Sorotan Terkait Inisial SAM dalam Laporan Pelecehan Seksual
Kapolda NTT Copot Dirresnarkoba Terkait Dugaan Pemerasan Rp375 Juta
Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Picu Perdebatan Norma di Media Sosial