Dia mengatakan aturan yang yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 22 Juli 2024 itu akan memberikan kemaslahatan bagi warga Negara. Khususnya bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
“Tentu kentungannya akan besar bagi kemaslahatan warga NU dan warga lain. Jika NU kuat sebagai ormas, yang diuntungkan adalah Indonesia juga,” ujarnya kepada Bisnis melalui pesan teks, Selasa(23/7/2024).
Lebih lanjut, Ulil menegaskan bahwa ormasnya akan mengikuti secara penuh aturan main yang turut diregulasikan oleh pemerintah.
Menurutnya, dengan legalnya konsesi tambang yang diberikan kepada ormas keagamaan, maka akan memberikan manfaat bagi kemajuan NU ke depannya.
“PBNU akan mengikuti saja aturan main yg ditentukan oleh pemerintah, agar konsesi tambang yg diberikan ke NU ini halal. Halal dari segi legalistas hukumnya, dan halal dari aspek penglelolaannya nanti, sehingga hasilnya pun halal,” pungkas Ulil.
Sekadar informasi, Kepala Negara belum lama ini menerbitkan Perpres yang mengizinkan pendistribusian Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah dicabut kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, termasuk Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, dan koperasi.
Artikel Terkait
Yayasan Sahabat Pedalaman Juara 1 Mandaya Awards 2025, Bukti Nyata Pemberdayaan 3T
Fakta Gadai Mobil Pajero untuk Selamatkan Bilqis dari Suku Anak Dalam
Menteri Keuangan Purbaya Ungkap Modus Pencatutan Harga Impor: Barang Rp 45 Juta Dicatat Cuma Rp100 Ribu
Oknum Brimob Aniaya Mantan Pacar di Binjai: Kronologi & Proses Hukum Terbaru