PARADAPOS.COM - Pada Selasa (4/2/2025), DPR mengetok palu RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Rapat Paripurna DPR Ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR, Jakarta. Namun, beleid anyar ini mengundang sejumlah kontroversi.
Salah satu yang ramai diperbincangkan adalah soal kerugian yang mendera BUMN, bukan lagi berstatus kerugian negara.
Sehingga direksi atau komisaris perusahaan pelat merah, bebas melenggang meski BUMN yang dikelolanya mengalami tekor besar.
Sangat berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang mengatur modal BUMN merupakan bagian dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Karena itu, BUMN tunduk kepada Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Ketentuan inilah yang membuat banyak direksi BUMN harus mendekam di bui karena salah kelola sehingga menimbulkan kerugian di BUMN.
Atau sengaja melakukan korupsi yang menimbulkan kerugian negara, seperti megaskandal Jiwasraya yang merugikan negara Rp16,8 triliun, mudah lepas dari jeratan hukum.
Ke depan, aparat penegak hukum baik Kejaksaan Agung, KPK bahkan Polri tak bisa memeriksa direksi BUMN meski memiliki bukti dugaan kuat penyelewengan keuangan perusahaan pelat merah.
Dalam penjelasan pasal 4B revisi UU BUMN menyatakan, modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN, dan setiap keuntungan atau kerugian yang dialami oleh BUMN bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara.”
“Keuntungan atau kerugian BUMN termasuk namun tidak terbatas kepada keuntungan atau kerugian BUMN yang timbul dari pengelolaan sebagian, atau seluruh aset kekayaan BUMN dalam kegiatan investasi dan/atau operasional BUMN bersangkutan,” demikian penjelasan pasal 4B.
Sedangkan bunyi pasal 4B: “Keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN.”
Ketentuan sebelumnya, kepemilikan negara atas BUMN diwakili Kementerian Keuangan yang kemudian memberikan kuasa pengelolaan BUMN kepada Kementerian BUMN.
Dalam revisi, sebagaimana disebutkan dalam pasal 3A, Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan BUMN sebagai bagian dari kekuasaan pemerintah negara dalam bidang pengelolaan keuangan negara.
Artikel Terkait
Demo Buruh Kasbi di DPR: 10 Tuntutan Utama & Tuntut UU Pro Pekerja
Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka KPK: Fakta Satu Matahari dan Permintaan Jatah Preman Rp7 Miliar
Kebakaran Rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu, Diduga Terkait Kasus Korupsi yang Ditanganinya
Tragedi Pengeroyokan di Masjid Sibolga: Refleksi Hilangnya Fungsi Masjid Nabawi Modern