Pasal Kebal Hukum Dalam UU BUMN: Jika Tekor Besar, Direksi dan Komisaris Aman dari Jeratan Hukum

- Rabu, 19 Februari 2025 | 08:35 WIB
Pasal Kebal Hukum Dalam UU BUMN: Jika Tekor Besar, Direksi dan Komisaris Aman dari Jeratan Hukum


Selanjutnya, kekuasaan dalam hal kewenangan sebagai wakil negara dalam kekayaan negara yang dipisahkan dalam BUMN, dikuasakan kepada menteri yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN.


Masih pasal 3A, tugas dan kewenangan menteri dilimpahkan kepada badan, yaitu Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara.


Asal tahu saja, Danantara merupakan lembaga yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN. 


Pelaksanaan tugas badan atau Danantara ini, diawasi Menteri BUMN dan dilaporkan kepada Presiden.


Sedangkan pasal 3Z menyatakan: Menteri, organ dan pegawai badan, tidak dapat diminta ganti kerugian investasi jika: kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian sesuai dengan maksud dan tujuan investasi dan tata kelola; tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan investasi; dan tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah.


Dalam pasal 9F disebutkan anggota direksi (BUMN) tidak dapat diminta ganti kerugian investasi jika: kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan tujuan BUMN; tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.


Demikian juga, anggota dewan komisaris atau dewan pengawas BUMN tidak dapat diminta ganti kerugian investasi jika: telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati- hatian untuk kepentingan BUMN dan sesuai dengan tujuan BUMN; tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian; dan telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.


Atas pengesahan UU BUMN ini, Menteri BUMN, Erick Thohir berharap bisa menjadi langkah awal dalam menjalankan transformasi BUMN, guna memperkuat daya saing dan mendukung target pertumbuhan ekonomi Indonesia.


"Salah satu fokus utama dalam perubahan UU ini adalah restrukturisasi organisasi, reorganisasi, serta konsolidasi perusahaan BUMN," papar Menteri Erick.


Dia bilang, tujuan dari pembentukan UU BUMN ini, adalah merampingkan BUMN agar bisa lebih fokus dalam memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional. 


Ke depan, BUMN harus lebih konsisten melakukan transformasi menjadi entitas bisnis yang profesional, efisien, dan berdaya saing global.


“Dengan disahkannya undang-undang ini, kita telah meneguhkan komitmen bersama dalam memperkuat BUMN agar lebih kompetitif, transparan, dan berkontribusi lebih besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkas Menteri Erick.


Sumber: Inilah

Halaman:

Komentar