PARADAPOS.COM - Danantara sudah mengadopsi ketentuan dalam UU BUMN yang baru.
Sehingga tidak "diproses" atau "diperiksa" Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Apakah dengan demikian Danantara kebal hukum?
Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Sagara Institute Piter Abdullah Redjalam memberikan pandangannya.
Ia menuturkan bahwa nantinya Danantara akan mengacu pada aturan baru yang tertuang dalam Undang-Undang BUMN.
"Danantara sudah mengadopsi ketentuan di dalam Undang-Undang BUMN yang baru itu, sehingga dia tidak 'diproses' atau 'diperiksa' oleh BPK, oleh KPK," kata Piter usai acara The Economic Insights 2025 di Jakarta, Rabu (19/2/2025).
"Tetapi kalau seandainya terjadi tindak pidana di dalamnya, ya tetap diproses hukum," tambah dia.
Danantara, lanjutnya, akan disupervisi oleh Dewan Pengawas Danantara. Selain itu, DPR juga masih akan berperan untuk mengawasi Danantara.
"Hukum masih berperan di Danantara, bukan berarti Danantara itu kebal hukum dan tidak bisa disentuh oleh hukum," kata Piter.
Regulasi Baru UU BUMN
Menurut Piter pembentukan Danantara dimaksudkan untuk pengelolaan BUMN yang lebih profesional.
Sebab selama ini, BUMN menghadapi hambatan, yaitu ketika BUMN mengalami kerugian, selalu ada pihak yang disalahkan.
Artikel Terkait
Misteri Kematian Dosen Untag Semarang: KK Bersama AKBP B dan Kejanggalan yang Disorot Keluarga
Dosen Wanita Tewas di Hotel Semarang: Kronologi, AKBP Diperiksa Propam, dan Dugaan Penyebab
Mahfud MD Tegaskan Polri di Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun, Ini Dasar Hukumnya
Dampak Putusan MK Batalkan HGU 190 Tahun di IKN bagi Investasi