AJAIB! Perangkat Desa Sanggup Bayar Denda Pagar Laut Rp48 Miliar
Oleh: Karyudi Sutajah Putra
Calon Pimpinan KPK 2019-2024
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan, perangkat desa dan kepala desa yang memasang pagar laut di Tangerang, Banten, sanggup membayar denda administrasi Rp48 miliar.
Namun, Trenggono tidak menyebut desa di mana aparat tersebut memimpin. Ia hanya menyebut inisial perangkat desa itu A dan T.
Hanya saja, dalam kasus pemalsuan surat terkait Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area laut yang ada pagar bambunya sepanjang 30,16 kilometer itu, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya Arsin bin Asip dan Ujang Karta, Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohot, Pakuhaji, Tangerang.
Apakah kades berinisial A yang sanggup membayar denda sebesar Rp48 miliar itu Arsin bin Asip atau bukan? Kita tidak tahu pasti.
Yang jelas, jika itu benar, maka ia adalah sosok ajaib. Aneh tapi nyata. Bagaimana bisa seorang kepala desa dan perangkat desa sanggup membayar denda hingga Rp48 miliar?
Tentu saja tak sesuai dengan profil jabatan dan pendapatannya selalu kades dan perangkat desa. Darimana uang sebanyak itu?
Inilah yang membuat kasus pagar laut ilegal di Tangerang makin misterius dan tak masuk akal.
Makin tidak masuk akal lagi ketika Menteri Sakti Wahyu Trenggono sejak awal hingga kini mendekati akhir tak mengungkap siapa sebenarnya pelaku dan dalang pemasangan pagar laut ilegal itu.
Artikel Terkait
Bobibos Biofuel RON 98 dari Jonggol: Solusi BBM Murah Rp 4 Ribu Setara Pertamax Turbo
ESDM Ingatkan Aturan BBM ke Bobibos: Ekspansi SPBU Harus Penuhi Uji Kelayakan
Rahmah El Yunusiyyah: Pendiri Pesantren Putri Pertama di Asia Tenggara, Kini Pahlawan Nasional
Cara Menulis Artikel SEO yang Optimal: Panduan Lengkap untuk Pemula