Trenggono sepertinya melakukan pelecehan terhadap akal sehat. Apa masuk akal nelayan membiayai sendiri pemasangan pagar laut yang mencapai puluhan miliar itu?
Masuk akal sehat pulakah ketika seorang kepala desa dan perangkat desa sanggup membayar denda sebesar Rp48 miliar?
Ada Cukong
Patut diduga ada cukong atau bandar di balik pemasangan pagar laut ilegal itu. Hanya saja, KKP dan Bareskrim enggan mengungkapnya.
Dari kasus pemalsuan surat yang melibatkan Arsin dan Ujang Karta sebagai tersangka, ada pihak yang diuntungkan, yakni pemilik mayoritas SHGB dan SHM di area pagar laut itu.
Pihak yang diuntungkan itu adalah PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa, dua anak perusahaan Agung Sedayu Group milik Sugianto Kusuma alias Aguan.
Sayangnya, belum apa-apa pihak Bareskrim sudah menyatakan tak akan memeriksa Aguan. Pasalnya, dari puluhan saksi yang diperiksa, tak satu pun yang menyebut nama Aguan.
Ihwal nama Aguan sempat viral di media massa dan media sosial, itu bukan patokan bagi Bareskrim untuk melakukan pemeriksaan terhadap taipan itu.
Alhasil, di seantero dunia ini, mungkin hanya di Tangerang saja ada seorang kades dan perangkat desa yang sanggup membayar denda hingga Rp48 miliar. Aneh bin ajaib, memang. ***
Artikel Terkait
Pelaku Pengibar Bendera GAM di Lhokseumawe Diamankan Bawa Senpi Colt M1911 dan Sajam
Kebijakan Jokowi dan Dampak Karpet Merah untuk WN China di Indonesia: Analisis Lengkap
Bripda Muhammad Seili Tersangka Pembunuhan Zahra Dilla: Motif Cinta Segitiga & Kronologi Lengkap
Gempa Agam Sumbar M 4.7 Hari Ini: Pusat, Kedalaman & Dampak Terkini 2025