Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya kode ‘uang zakat’ yang diminta oleh direksi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada para debitur.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik KPK Budi Sukmo mengatakan, jumlah tersebut senilai 2,5 hingga 5 persen dari kredit yang diberikan dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI.
“Dari keterangan yang kami peroleh dari para saksi, ada namanya ‘uang zakat’ yang diberikan oleh para debitur ini kepada direksi,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, dikutip Selasa (4/3/2025).
“Diberikan kepada direksi yang bertanggung jawab terhadap penandatanganan pemberian kredit tersebut. Besarannya antara 2,5 sampai 5 persen dari kredit yang diberikan,” imbuhnya.
Budi mengatakan keterangan saksi mengenai uang zakat itu sesuai dengan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang disita oleh lembaga antirasuah.
“Hal ini memang diterima oleh para direksi LPEI yang memberikan tanda tangan terkait dengan pengusulan kredit tersebut,” tuturnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin.
Kemudian, Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan, Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho, dan Direktur PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta.
Menurut Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo, kasus tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp11,7 triliun.
“Pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur itu berpotensi merugikan negara dengan total mencapai Rp11,7 triliun,” ujar Budi.
Budi mengatakan pihaknya belum melakukan penahanan terhadap kelima tersangka. Menurutnya, lembaga antirasuah masih melengkapi bukti.
“KPK belum melakukan penahanan terhadap para tersangka. KPK masih terus melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan perkara ini,” tandasnya.
Sumber: suaranasional
Foto: Gedung KPK -ist
Artikel Terkait
Menteri PPPA Minta Maaf atas Usulan Gerbong Khusus Perempuan Usai Kecelakaan KA di Bekasi
UGM Kukuhkan Guru Besar Mikrobiologi Terapan yang Serukan Penyelamatan Mikroba Tanah dari Kepunahan
Eks Finalis Putri Indonesia Riau Ditangkap karena Praktik Dokter Kecantikan Ilegal Sejak 2019, Korban Alami Cacat Permanen
Presiden Ultimatum Pejabat dan Intelektual: Pilih Bela Rakyat atau Tinggalkan Pemerintahan