Selanjutnya, hasil Rekomendasi gelar perkara tanggal 2 Agustus 2017 dan Supervisi Gabungan Mabes Polri Tanggal 26-28 Sept 2017, disimpulkan beberapa rekomendasi, diantaranya yaitu:
“Agar berkas perkara LP No. 3176/IX/2010/PMJ/Ditreskrimum, LP No. 4259/IX/2016/PMJ/Ditreskrim-um dan LP No. 424/K/IV/2010/PMJ/Restro Jakbar dilimpahkan kepada penyidik Dit. Tipidum Bareskrim Polri.”
Sayangnya, kasus perampasan tanah yang semestinya menjerat Aguan (Sugiyanto Kusuma), anak Aguan (Alexander Halim Kusuma, dan keponakan Aguan (Ellen Kusumo) ini tidak ditindaklanjuti.
Laporan Polisi klien penulis SK Budiardjo & Nurlela dipetieskan.
Padahal, Komjen. Pol. (Purn.) Drs. Ari Dono Sukmanto, S.H. (yang saat itu menjabat sebagai Kabareskrim), telah menjelaskan kepada SK Budiardjo bahwa hasil gelar perkara telah menyatakan berkas lengkap dan dapat ditingkatkan ke proses penyidikan.
Langkah selanjutnya, tinggal memanggil Aguan, Alexander Halim Kusuma dan Ellen Kusumo untuk diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.
Disisi lain, polisi begitu gercep menangani laporan balik dari PT Sedayu Sejahtera Abadi melalui direktur barunya Nono Sampono, yang berujung SK Budiardjo & Nurlela dipenjara.
Karena itu, saat penulis terlibat mengadvokasi kasus korban kezaliman proyek PIK-2 milik Aguan, penulis tidak kaget dengan modus kejahatan Aguan.
Publik selama ini banyak tertipu dengan sosok Aguan yang seolah dermawan dan berjiwa sosial melalui kegiatan Budha Tsu Zie nya.
Padahal, dibalik sifat kedermawanan itu sejatinya Aguan adalah sosok perampas tanah dengan dalih bisnis properti.
Semoga, SK Budiardjo dan Nurlela diberikan kesabaran. Penulis yakin, pada saatnya nanti Aguan akan tumbang.
Aguan akan berstatus tersangka dan meringkuk di penjara, untuk mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya. ***
Artikel Terkait
Java FX: Platform Trading Forex Terbaik dengan Edukasi & Teknologi MT5
Viral BMW Putih Pelat Dinas Kemhan 51692-00 Ngebut, TNI AU: Itu Palsu dan Tidak Sah
Gamis Bini Orang: Tren Baju Lebaran 2026 yang Diprediksi Viral, Harga Mulai Rp 125 Ribu
Review Polytron Fox R untuk Ojol: 200 Km Cuma Rp 10 Ribu, Benarkah?