3. Pelanggaran Regulasi. Mengangkat pejabat tanpa melalui seleksi terbuka dan melindungi individu yang diduga memiliki rekam jejak amoral
4. Kontroversi Penafsiran Agama. Menyederhanakan 6.666 ayat Al-Quran menjadi satu kata, yaitu "cinta", yang diduga mencerminkan kepentingan pribadinya
5. Nepotisme. Diduga menempatkan orang-orang dari daerah asalnya di berbagai posisi strategis di Kementerian Agama
👉 Video di Akhir Artikel
Atas dasar berbagai tuduhan tersebut, aliansi masyarakat dan mahasiswa mendesak Presiden Prabowo untuk segera mencopot Nasaruddin Umar dari jabatannya sebagai Menteri Agama.
Mereka menilai bahwa keberadaan seorang pejabat yang diduga cacat moral dapat berdampak buruk pada bangsa dan mencoreng integritas lembaga keagamaan di Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian Agama belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan tersebut.
Aliansi Pemuda Lintas Agama menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan mengungkap lebih banyak kesaksian jika tidak ada tindakan tegas dari pemerintah.
👇👇
Sumber: Akurat
Artikel Terkait
Habib Rizieq Sindir Menteri yang Remehkan Bantuan Malaysia untuk Bencana Aceh-Sumatera
Roy Suryo Desak Uji Forensik Ijazah Jokowi, Respons Pengamat: Presiden Tak Peduli
Klarifikasi Status Ayu Aulia: Tim Kreatif GBN-MI, Bukan Kemenhan
Oknum Polisi Bunuh Mahasiswi di Kalsel: Kronologi Lengkap Hubungan Intim hingga Pembunuhan