Pimpinan Ponpes di Pekalongan Jadi Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Santriwati

- Kamis, 28 Mei 2026 | 02:50 WIB
Pimpinan Ponpes di Pekalongan Jadi Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Santriwati
PARADAPOS.COM - Polres Pekalongan Kota resmi menetapkan pimpinan sebuah pondok pesantren di wilayah tersebut, AKF (54), sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati. Usai ditetapkan sebagai tersangka, AKF langsung ditahan di Mapolres Pekalongan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Peristiwa ini terungkap setelah polisi menerima laporan dan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para korban yang diduga mengalami pelecehan fisik dan verbal selama berada di lingkungan pesantren.

Penahanan dan Ancaman Hukuman

Penyidik Satreskrim Polres Pekalongan Kota langsung melakukan penahanan terhadap AKF setelah pemeriksaan rampung. Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setiyanto, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memperlancar proses penyidikan. “Ya tentunya tahap pertama 20 hari (penahanan). Kemudian kami melengkapi administrasi penyidikan dan sesegera mungkin kami lakukan pemberkasan,” ujarnya di Mapolres Pekalongan, Kamis (28/5/2026). AKF dijerat dengan Pasal huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pasal ini mengatur tentang pelecehan seksual fisik yang dilakukan dengan penyalahgunaan kekuasaan atau memanfaatkan kerentanan korban. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni maksimal 12 tahun penjara.

Korban Ketakutan Melapor

Hingga Kamis pagi, polisi telah memeriksa enam saksi korban. Kapolres Pekalongan, AKBP Riki Yariandi, mengungkapkan bahwa para santriwati sempat enggan melapor karena faktor psikologis dan relasi kuasa yang kuat di lingkungan pesantren. “Pada dasarnya mereka ini ketakutan ya. Karena kan yang namanya kiai atau ustaz itu kan yang dituakan ataupun dianggap bapak bagi mereka,” jelas Riki, Rabu (27/5/2026). Ia menambahkan, pelaku diduga memanfaatkan momen saat situasi sepi dan tertutup untuk melancarkan aksinya. Modus yang digunakan cukup sederhana namun sistematis. “Tapi modusnya nih seperti ini rekan-rekan ya. Pada saat mereka masih mondok di sana ya kan, si santri-santri ini diajak untuk melakukan pijat atau apa, ya kan. Sehingga pada saat ada kesempatan yang istilahnya lebih apa terbatas ataupun tertutup,” tambahnya.

Imbauan bagi Korban Lain

Polisi tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor. Pihak kepolisian mengimbau para santriwati atau siapa pun yang mengalami atau mengetahui tindakan serupa untuk segera melapor. “Kami membuka posko pengaduan. Korban bisa datang langsung ke Satreskrim Polres Pekalongan Kota atau melalui hotline yang sudah disediakan,” kata AKP Setiyanto. Proses pemeriksaan terhadap AKF sendiri dimulai setelah ia diamankan pada Rabu (27/5) pagi. Pemeriksaan tersangka baru rampung sekitar pukul 21.00 WIB di hari yang sama. Kini, penyidik terus melengkapi administrasi dan alat bukti agar berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar