PARADAPOS.COM - Seorang lurah di Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, berinisial MA, menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah diduga digerebek bersama seorang staf perempuan di sebuah penginapan di wilayah Kalibone, Kecamatan Minasatene, pada Selasa (15/5/2026) siang. Peristiwa ini bermula dari laporan warga yang diterima oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat. Petugas yang turun ke lokasi mengaku hanya melakukan patroli preventif dan mengedepankan asas praduga tak bersalah, sementara MA membantah berada bersama stafnya dan mengklaim sedang beristirahat sendirian untuk urusan pekerjaan.
Kronologi Penggerebekan dan Respons Petugas
Sekitar pukul 12.00 WITA, Satpol PP Kabupaten Pangkep menerima laporan dari masyarakat. Laporan itu langsung diteruskan ke pimpinan, dan tim pun bergerak menuju penginapan yang dimaksud. PPNS Satpol PP Pangkep, Arga Indra Wansa, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk respons cepat terhadap informasi yang masuk.
“Begitu ada laporan masuk ke Pak Kasat, kami langsung bergerak ke lokasi dekat Kalibone untuk konfirmasi. Sebagai aparat, kami tentu harus mendahului asas praduga tak bersalah,” ujar Arga.
Setibanya di lokasi, petugas tidak langsung bertindak. Mereka terlebih dahulu berkoordinasi dengan pengelola penginapan. Baru setelah itu, mereka mengetuk pintu kamar yang dimaksud sesuai prosedur patroli pencegahan. Yang menarik, dari dalam kamar, MA keluar seorang diri. Ia kemudian memberikan keterangan kepada petugas bahwa ia hanya beristirahat dan tidak sedang bersama siapa pun.
“Kami tidak masuk sampai ke dalam kamar karena itu ranah pribadi. Saat yang bersangkutan keluar, dia memang sendiri. Ketika ditanya apakah bersama seorang perempuan, dia menjawab tidak,” katanya.
Untuk menghindari kegaduhan dan kerumunan yang mungkin timbul, MA kemudian diminta datang ke Kantor Satpol PP Pangkep. Di sana, ia memberikan penjelasan lebih lanjut kepada pimpinan.
Klarifikasi Lurah: Semua Murni Urusan Pekerjaan
Belakangan, terungkap bahwa staf perempuan yang disebut bersama MA berinisial MRY. Ia merupakan staf kelurahan berstatus PPPK paruh waktu dan disebut-sebut kerap mendampingi MA dalam pengurusan administrasi kelurahan, terutama terkait masalah tanah.
Kasatpol PP Pangkep, Hapiluddin, mengaku telah mengambil keterangan dari kedua pihak. Ia bahkan mempertemukan MA, staf tersebut, dan istri sah MA dalam sebuah mediasi pada Selasa (26/5/2026).
“Saya sudah ambil keterangannya dua-duanya. Ini kan stafnya, ini katanya yang menangani bagian urusan administrasi masalah tanah di kelurahan,” ujar Hapiluddin.
Dalam kesempatan klarifikasi itu, MA kembali menegaskan bahwa kedekatannya dengan MRY semata-mata karena tuntutan pekerjaan. Ia mengaku sering bersama stafnya untuk menyelesaikan urusan administrasi dan dokumen di kantor kelurahan.
Fungsi Pembinaan, Bukan Penindakan
Arga Indra Wansa menekankan bahwa kedatangan petugas ke penginapan tersebut murni dalam kapasitas patroli wilayah dan tindak lanjut aduan masyarakat. Ia menyebut kegiatan itu bukanlah proses penindakan pidana.
“Pihak Satpol PP hadir dalam fungsi pembinaan dan pencegahan. Belum ada unsur pelanggaran pidana ataupun pembuktian lain di lapangan,” ucapnya.
Dengan demikian, kasus ini masih berada pada ranah pembinaan aparatur, dan belum ada langkah hukum lebih lanjut yang diambil. Mediasi internal pun telah dilakukan untuk meredakan situasi dan memberikan klarifikasi kepada semua pihak yang terlibat.
Editor: Yuli Astuti
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Dugaan Pemalsuan Riset Indonesia di Konferensi Pneumonia Internasional di Kopenhagen Terungkap
Tim Penyelamat Gabungan Laos-Thailand Temukan Lima dari Tujuh Pencari Emas yang Terjebak di Gua Xaisomboun
Guru Besar UIN Soroti Polemik APBN untuk Sapi Kurban Prabowo: Jangan Campuradukkan Ibadah Personal dan Program Sosial Negara
AS Serang Target di Bandar Abbas, Iran Balas dengan Tembakan Peringatan di Selat Hormuz