PARADAPOS.COM - Polemik penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk program bantuan sapi kurban Presiden Prabowo Subianto pada Iduladha 1447 H/2026 M kembali mencuat. Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Ahmad Tholabi Kharlie, menilai perdebatan ini tidak bisa disederhanakan hanya pada aspek simbolis keagamaan. Ia menekankan pentingnya melihat kebijakan tersebut dari kacamata tanggung jawab sosial negara dan tata kelola keuangan publik. Program yang menyediakan sekitar 1.098 ekor sapi kurban dengan nilai mencapai Rp100 miliar ini, menurutnya, mempertemukan tiga dimensi sekaligus: spiritual, sosial, dan kebijakan publik.
Dua Sisi Mata Uang: Kepedulian versus Legitimasi
Di satu sisi, sebagian masyarakat menyambut baik inisiatif ini. Mereka melihatnya sebagai wujud nyata kepedulian negara terhadap rakyat, sekaligus upaya memperkuat ketahanan pangan dan ekonomi peternakan nasional. Namun, di sisi lain, tidak sedikit yang mempertanyakan legitimasi penggunaan uang publik untuk kegiatan yang erat kaitannya dengan ibadah keagamaan. Pertanyaan mendasar pun mengemuka: apakah dana negara sah digunakan untuk kurban?
Perspektif Fikih: Antara Ibadah Personal dan Program Sosial
Menurut Tholabi, dalam ajaran Islam, ibadah kurban memiliki dimensi ritual individual yang sangat kuat. Mayoritas ulama sepakat bahwa kepemilikan harta pribadi menjadi salah satu syarat keabsahan kurban. “Oleh sebab itu, ketika pembiayaan kurban berasal dari dana negara atau APBN, muncul persoalan konseptual,” jelasnya. Apakah kegiatan ini akan dianggap sebagai ibadah personal presiden, ataukah sekadar program sosial negara?
Meski demikian, tradisi Islam juga mengenal konsep baitul mal—lembaga pengelola keuangan negara untuk kemaslahatan umum. Dalam sejarah pemerintahan Islam, negara memiliki kewenangan untuk mendistribusikan kekayaan publik demi kesejahteraan rakyat.
Kutipan Langsung: Menempatkan Program dalam Bingkai yang Tepat
“Distribusi daging qurban kepada masyarakat miskin dapat ditempatkan dalam kerangka perlindungan sosial dan pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat. Dalam konteks negara modern, negara memang memiliki tanggung jawab sosial terhadap rakyat,” ujarnya, Kamis, 28 Mei 2026.
Tholabi menegaskan bahwa persoalan utamanya bukanlah pada boleh atau tidaknya negara menggunakan APBN untuk program berbasis Idul Adha. Lebih dari itu, yang krusial adalah konstruksi konseptual dan framing kebijakan tersebut. Wakil Rektor UIN Jakarta ini menilai, jika pembiayaan bersumber dari APBN, maka program ini akan lebih tepat jika diposisikan sebagai program distribusi sosial negara, bukan sebagai kurban personal Presiden.
“Dalam perspektif fikih, ibadah maliyyah personal semestinya menggunakan harta pribadi agar terpenuhi aspek kepemilikan dan dimensi personal ibadah. Karena itu, pendekatan yang lebih tepat adalah memosisikannya sebagai program sosial negara berbasis momentum Iduladha,” kata Tholabi.
Dengan demikian, perdebatan ini mengingatkan kita pada pentingnya kejelasan konsep dalam setiap kebijakan publik, terutama yang bersinggungan langsung dengan nilai-nilai keagamaan dan keuangan negara. Kehati-hatian dalam merumuskan kerangka kebijakan menjadi kunci agar tidak terjadi tumpang tindih makna antara ibadah personal dan tanggung jawab sosial negara.
Artikel Terkait
Pemerintah Tetapkan Dua Hari Libur Nasional pada Juni 2026, Tanpa Cuti Bersama
Dugaan Pemalsuan Riset Indonesia di Konferensi Pneumonia Internasional di Kopenhagen Terungkap
Tim Penyelamat Gabungan Laos-Thailand Temukan Lima dari Tujuh Pencari Emas yang Terjebak di Gua Xaisomboun
AS Serang Target di Bandar Abbas, Iran Balas dengan Tembakan Peringatan di Selat Hormuz