“Tuduhan-tuduhan mengenai ijazah palsu Bapak Joko Widodo adalah tidak benar dan itu sangat menyesatkan. Ijazah Bapak Joko Widodo ada, asli dan sudah jelas dikonfirmasi oleh pihak Universitas Gadjah Mada sebagai instansi yang berwenang,” ujar Yakup.
Ia menambahkan, ijazah tersebut telah digunakan dalam berbagai proses pencalonan Jokowi sebagai wali kota, gubernur, hingga presiden dua periode, dan tak pernah bermasalah.
Yakup juga mengingatkan bahwa dalam prinsip hukum, beban pembuktian ada pada pihak yang menuduh.
“Ayo kita putar, kembali kepada asas-asas hukum itu bahwa siapa pun yang mendalilkan, siapa pun yang menuduh, dialah yang membuktikan,” tegasnya.
Ia menyebut, isu ijazah palsu ini sudah digugat tiga kali ke pengadilan dan seluruhnya dimenangkan pihak Jokowi.
“Mengenai hal ini pun sudah tiga kali digugat ke pengadilan. Dua kali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan satu kali di PTUN Jakarta. Dan ternyata pun mereka kalah,” kata Yakup.
Sementara itu, Firmanto Laksana, salah satu kuasa hukum Jokowi menegaskan pihaknya akan mengambil langkah hukum kepada siapa pun yang masih membangun narasi-narasi terkait ijazah palsu Jokowi.
“Kepada siapa pun masyarakat mohon untuk menghentikan membangun narasi-narasi yang negatif, yang menyesatkan, yang merugikan karena kami sudah berdiskusi dan mencanangkan, mencadangkan untuk mengambil langkah hukum,” ujarnya.
👇👇
Sumber: Kumparan
Artikel Terkait
Polisi Tabrak 4 Motor di Asahan dan Kabur Dikejar Massa: Kronologi Lengkap
Ressa Rizky Rossano Gugat Denada: Klaim Anak Kandung & Tuntut Ganti Rugi Miliaran Atas Penelantaran
Eggi Sudjana dan Fenomena Pengkhianatan Politik: Analisis Sejarah & Karakter Bangsa
Viral Petugas Kemenhub Dituding Pungli Rp150 Ribu ke Mobil Bantuan Aceh, Ini Fakta dan Bantahannya