"Kalau pemalsuan pasti bisa dipidana karena di KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) juga bilang begitu," kata Herdiansyah, Kamis (17/4).
Sekalipun ijazahnya palsu, menurut Herdiansyah, hal itu tidak berdampak signifikan terhadap legitimasi aturan yang diteken Jokowi selama menjabat sebagai presiden.
Pasalnya, syarat minimal pendidikan menjadi presiden yang tertera pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) adalah SMA.
"Jadi kalau terbukti ijazah sarjana Jokowi itu palsu itu tidak membuat serta merta semua keputusan dalam kapasitasnya sebagai presiden menjadi batal," kata Herdiansyah.
Paling banter, kata Herdiansyah, Jokowi terkena sanksi sosial dari publik. Di sisi lain, publik juga tidak akan percaya dengan kebijakan yang dibuat Jokowi.
Tidak menutupi kemungkinan akan ada kelompok masyarakat yang mencoba menggugat kebijakan-kebijakan Jokowi selama menjabat bila merasa dirugikan.
"Jadi tidak bisa hanya karena ijazah itu palsu kemudian semua keputusan Jokowi itu dianggap batal demi hukum. Itu tetap sah sebagai keputusan hukum. Nah, ini implikasinya hanya soal legitimasi," kata Herdiansyah.
Direktur Pusat Studi Konstitusi, Demokrasi dan Masyarakat (SIDEKA) Fakultas Syariah UIN Samarinda, Suwardi Sagama mengatakan tak hanya Jokowi yang bisa dipidana jika ijazahnya terbukti palsu.
Pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan pemalsuan ijazah juga bisa diproses hukum.
"Oleh karena itu, perlu juga menelusuri siapa saja pihak yang terlibat dalam pemalsuan ijazah karena mencederai nilai-nilai akademik. Masyarakat akan melihat sebagai bentuk ajaran bahwa tidak usah kuliah atau tidak masalah jika kuliah tidak selesai karena tinggal membuat ijazah palsu," kata Suwardi.
Jika terbukti menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri jadi pejabat publik, Suwardi mengatakan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan Jokowi bisa turut dipersoalkan. Bukan tidak mungkin kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan Jokowi dibatalkan.
"Dalam konsep hukum administrasi, ketika perbuatan pemerintah, baik kebijakan atau aktivitas yang dianggap merugikan, maka pihak yang dirugikan dapat melakukan gugatan ke pengadilan untuk memohonkan pembatalan atas hal tersebut," kata Suwardi.
Institusi pendidikan, khususnya UGM, menurut Suwardi, juga bisa mendapat ekses negatif jika ijazah yang digunakan Jokowi terbukti palsu.
Kepercayaan publik terhadap UGM dan institusi pendidikan bisa merosot.
"Apalagi, (UGM) sudah menyatakan bahwa ijazah benar. Kedua, kebijakan yang sudah dibuat akan menimbulkan pro-kontra yang dapat menyebabkan situasi tidak kondusif di masyarakat. Ketiga, perbuatan dan tindakan pemerintah dapat dibatalkan atau menegaskan kebijakan melalui peradilan," kata Suwardi.
Sumber: Alinea
Artikel Terkait
Fakta Gadai Mobil Pajero untuk Selamatkan Bilqis dari Suku Anak Dalam
Menteri Keuangan Purbaya Ungkap Modus Pencatutan Harga Impor: Barang Rp 45 Juta Dicatat Cuma Rp100 Ribu
Oknum Brimob Aniaya Mantan Pacar di Binjai: Kronologi & Proses Hukum Terbaru
Wamenag Zainut Tauhid Saadi Minta Gus Elham Hentikan Aksi Cium Anak Perempuan yang Viral