PARADAPOS.COM - Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) mendatangi Polda Metro Jaya bersama kuasa hukumnya pada Rabu (30/4/2025) dengan tujuan melayangkan laporan terkait tudingan ijazah palsu.
Mantan Gubernur Jakarta dan Wali Kota Surakarta ini mengaku memilih mendatangi langsung Polda Metro Jaya akibat merasa jengah dengan adanya terkait tudingan ijazah palsu miliknya.
"Kan delik aduan kan, memang harus saya sendiri harus datang. Kan dulu masih menjabat, tak pikir sudah selesai. Ternyata masih berlarut-larut jadi lebih baik sekali lagi biar menjadi jelas dan gamblang," kata Jokowi, Jakarta, Kamis (1/5/2025).
Jokowi mengaku dirinya dilontarkan sejumlah pertanyaan oleh penyidik saat melayangkan laporan tersebut.
Ia menyebut jika permaslahan ini tak diprediksinya hinga berlarut-larut selama ini.
"Ya ini, sebetulnya masalah ringan. Urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang ya," katanya.
Jokowi Perlihatkan Ijazah Aslinya ke Polisi
Jokowi sempat menunjukkan sejumlah alat bukti kepada tim penyidik, salah satu bukti yang dibawanya yakni ijazahnya.
"Tadi Pak Jokowi sudah memperlihatkan secara clear ijazah SD, SMP, SMA, hingga kuliahnya UGM, semua sudah diperlihatkan kepada para penyelidik," ucap Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025).
Selanjutnya, kata Yakup, Jokowi menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan lanjutan kepada penyidik.
Pihak Jokowi pun menyerahkan penanganan kasus itu kepada polisi dan enggan ikut campur.
"Jika nanti diperlukan lagi, siap untuk mempertanggungjawabkan dan siap untuk memberikan keterangan lebih lanjut lagi. Jika, memang diperlukan untuk keperluan penyidikan. Kita sudah serahkan ini kepada hukum, kepada jalur yang sudah benar, kami harap dan Pak Jokowi juga harap ini semua menjadi terang benderang, semuanya clear," papar Yakup.
Diketahui, total ada lima orang yang dilaporkan oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu.
Kelima orang yang dilaporkan itu berinisial RS, ES, RS, T, dan K. Adapun dalam kasus itu, Jokowi melaporkan terkait dengan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
Prabowo Tiap Hari Diejek dan Diancam karena Mau Berantas Korupsi
Di Balik Tuntutan Purnawirawan TNI Lengserkan Gibran
Mobil yang Ditumpangi Jokowi saat Melapor ke Polda Metro Jaya Akhirnya Bayar Pajak
Nunggak, Mobil yang Ditumpangi Jokowi saat Lapor Polisi Akhirnya Bayar Pajak Hari Ini