PARADAPOS.COM - Anies Baswedan memberikan tanggapan mendalam terhadap gugatan dua advokat ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta larangan bagi keluarga presiden atau wakil presiden petahana untuk mencalonkan diri dalam Pilpres. Tanggapan ini muncul setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya memilih untuk menunggu keputusan lembaga tinggi tersebut. Dalam pandangannya, Anies menekankan prinsip kesetaraan dalam demokrasi dan mengangkat kembali isu dinasti politik yang pernah diatur dalam undang-undang.
Esensi Demokrasi dan Kesetaraan Kesempatan
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyoroti fungsi pemerintahan yang seharusnya berpihak pada kepentingan publik, bukan kelompok tertentu. Dalam sebuah acara syukuran, Anies menguraikan pandangannya tentang fondasi demokrasi yang sehat.
“Saya melihat penting sekali supaya di Indonesia ini pemerintah daerah, pemerintah pusat bekerja untuk rakyat, bukan bekerja untuk kelompok keluarga dan bukan bekerja untuk kelompok-kelompok tertentu saja,” ungkapnya.
Ia melanjutkan bahwa patokan dasar demokrasi adalah kesetaraan kesempatan bagi seluruh warga negara. Oleh karena itu, setiap putusan yang keluar dari Mahkamah Konstitusi diharapkannya dapat memperkuat prinsip fundamental tersebut.
“Demokrasi itu memiliki patokan-patokan dasar. Kita berharap demokrasi di Indonesia memberikan kesetaraan kesempatan kepada semuanya. Jadi ketika MK membuat keputusan, maka keputusan-keputusan itu harus membuat demokrasi kita makin setara,” jelas Anies.
Kilas Balik Aturan Dinasti Politik
Anies kemudian mengajak publik mengingat sejarah regulasi tentang dinasti politik di tingkat daerah. Ia mengungkapkan bahwa Indonesia pernah memiliki aturan eksplisit yang melarang kerabat petahana maju dalam Pilkada, namun aturan itu akhirnya dibatalkan.
“Salah satu keputusan-keputusan yang penting menurut saya adalah justru ketika 2015 dulu, 2015 dulu itu sudah ada sesungguhnya undang-undang yang melarang Pilkada pada waktu itu, Pilkada untuk diikuti oleh sanak saudara, betul enggak? Tapi kemudian pada tahun, eh 2014. Lalu oleh MK undang-undang itu diuji materinya, dipenuhi sehingga dibatalkan,” tuturnya.
Menurut pengamatannya, periode lebih dari satu dekade pasca-pembatalan aturan itu telah memberikan ruang bagi masyarakat untuk menilai dampaknya. Ia mempertanyakan apakah sudah saatnya regulasi tersebut dikoreksi kembali.
“Nah, sejak 2014 sampai sekarang kita menyaksikan bermunculan semua. Menurut saya sudah jalan 10 tahun, rakyat bisa menilai apakah sudah saatnya undang-undang itu dikoreksi lagi,” sambungnya.
Inti Gugatan ke Mahkamah Konstitusi
Gugatan yang memantik perbincangan ini diajukan oleh dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, terhadap Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Inti permohonan mereka adalah meminta MK melarang keluarga sedarah atau semenda dari presiden atau wakil presiden petahana untuk menjadi calon dalam pilpres.
Para pemohon berargumen bahwa pasal yang ada saat ini dinilai membuka peluang nepotisme dan menciptakan ketidaksetaraan dalam kompetisi politik. Mereka menyatakan bahwa hal itu bertentangan dengan prinsip pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.
“Pemilu yang konstitusional menurut JURDIL dan level playing field. Nepotisme adalah perbuatan melawan hukum yang mengutamakan keluarga/kroni di atas kepentingan umum,” demikian kesimpulan gugatan mereka.
Lebih lanjut, mereka berpendapat bahwa pasal tersebut berpotensi mengabaikan prinsip negara hukum dan keadilan, serta hak konstitusional warga negara.
Tanggapan dari Berbagai Pihak
Sebelum Anies Baswedan menyampaikan pandangannya, Presiden Jokowi telah lebih dahulu memberi respons singkat. Di Solo, Jawa Tengah, Jokowi menegaskan hak konstitusional setiap warga negara untuk mengajukan uji materi.
“Setiap individu, setiap warga negara itu memiliki kedudukan konstitusional yang sama. Jadi setiap orang bisa mengajukan uji materi ke MK, mengenai apa pun yang berkaitan dengan undang-undang,” kata Jokowi.
Presiden menyatakan sikapnya untuk menunggu dan menghormati seluruh proses serta keputusan akhir yang akan diambil oleh Mahkamah Konstitusi.
“Kita tunggu saja proses di MK. Nanti keputusan MK itu yang harus kita hormati, ya,” ucapnya.
Pesimisme dari Internal Partai
Di sisi lain, muncul nada pesimis dari kalangan partai politik. Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira, meragukan gugatan ini akan dikabulkan. Kekhawatiran utamanya terletak pada persoalan kedudukan hukum (legal standing) para pemohon.
Andreas berpendapat bahwa syarat formil untuk menunjukkan adanya kerugian hukum langsung mungkin tidak terpenuhi dalam kasus ini. Meski demikian, ia mengakui bahwa mengajukan gugatan tetap merupakan hak setiap warga negara.
“Saya khawatir gugatannya ditolak karena legal standing. Tetapi soal gugatan itu adalah hak warga negara. Silahkan saja,” tuturnya.
Menurut analisisnya, gugatan semacam ini lebih ideal jika diajukan oleh calon presiden atau wakil presiden yang merasa dirugikan secara langsung dalam kompetisi elektoral.
Artikel Terkait
SBY Soroti Negosiasi Nuklir AS-Iran dan Risiko Perang dalam Esai Terbaru
Kekerasan terhadap Mahasiswi UIN Suska Riau Ungkap Dugaan Perselingkuhan
Video Kedekatan Mahasiswi UIN Riau dengan Terduga Pelaku Bacok Viral, Polisi Selidiki Motif
Kritik BEM UGM terhadap Program Pemerintah Soroti Peran Kontrol Mahasiswa dalam Demokrasi