Kehadiran Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi instrumen penting dalam upaya memerangi korupsi. 
Menurut Direktur Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, koruptor lebih takut kehilangan kekayaan ketimbang menjalani hukuman penjara.
"Koruptor tidak takut dengan penjara sepanjang mereka tidak dimiskinkan kekayaannya. Satu-satunya yang ditakuti koruptor itu kalau kekayaan mereka disita," kata Adi, lewat kanal YouTube miliknya, Senin 5 Mei 2025.
Adi menyebut, selama ini banyak koruptor tetap bisa menikmati hasil kejahatannya meski sudah dihukum. Kekayaan mereka bahkan bisa dinikmati hingga anak cucu.
Menurut Adi, lambatnya pembahasan RUU Perampasan Aset memunculkan pertanyaan publik tentang ada tidaknya ketakutan di kalangan pejabat atau politisi terhadap undang-undang ini.
“Publik bertanya-tanya, apakah RUU ini dianggap hantu belau bagi para politisi, pejabat publik, atau siapa pun yang selama ini longgar dalam melakukan korupsi,” ujarnya.
Analis politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu menegaskan, jika tidak ada pembahasan serius dari DPR, publik bisa saja menganggap isu perampasan aset hanya retorika politik.
Ia menambahkan, Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan dukungan kuat terhadap RUU ini. Oleh karena itu, Adi menyebut bola kini ada di tangan DPR untuk menunjukkan komitmennya.
“Ketika pemerintah siap kapan saja untuk bicara rancangan undang-undang perampasan aset, karenanya bola terkait rancangan undang-undang pernapasan aset ada di kawan-kawan DPR," pungkasnya.
Sumber: rmol
Foto: Tersangka korupsi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Ist
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Kritik Hendri Satrio soal Silfester Matutina Belum Dieksekusi, Sindir Penegakan Hukum Lamban
Abdul Wahid Diciduk KPK: Kisah Pilu Gubernur Riau dari Kuli Bangunan ke Jerat Hukum
Sri Sultan HB X Doakan Regenerasi Keraton Solo, Ungkap Hubungan Erat dengan Yogyakarta
Prabowo Tegaskan Tanggung Jawab Penuh atas Utang & Masa Depan Kereta Cepat Whoosh