Sakit Hati Berujung Video Syur Gadis Tasikmalaya Beredar di Sosmed

- Minggu, 11 Mei 2025 | 09:10 WIB
Sakit Hati Berujung Video Syur Gadis Tasikmalaya Beredar di Sosmed


Perasaan sakit hati yang dirasakan seseorang memang begitu keji hingga bisa menimbulkan tindakan kejahatan. Buktinya, seorang pria berinisial DSK (24) tega menyebarkan video syur pacarnya di sosial media.

Praktis, pelaku kini harus mendekam di penjara. Dipengaruhi emosi yang begitu mendalam, dia tega menyebarkan video asusila yang sudah berlangsung sejak 2022 hingga 2024 dengan pacarnya asal Tasikmalaya yang masih di bawah umur.

DSK ditangkap polisi setelah orang tua korban melaporkan kejadian ini. Tanpa perlawanan, DKS pun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di balik tahanan.

"Beberapa hari lalu kami kedatangan orang tua yang melaporkan anaknya jadi korban asusila. Malahan videonya disebar," ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta pada Senin (5/5/2025).

Setelah menerima laporan, polisi bergerak dan menangkap DSK di kawasan Cikarang, Bekasi, Sabtu (1/5/2025). DSK telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Ridwan menjelaskan, awalnya korban dan pelaku berpacaran. Namun, seiring waktu, pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan suami istri.

Korban yang masih polos akhirnya menuruti permintaan pelaku, bahkan direkam saat berhubungan. Rekaman tersebut kemudian digunakan pelaku untuk mengancam korban agar mau melakukannya berulang kali.

"Modus tersangka untuk melancarkan aksinya dengan cara bujuk rayu sambil membuat rekaman video, kemudian digunakan sebagai ancaman disebar untuk mengulangi perbuatan berikutnya secara berulang," kata Ridwan.

Selain itu, pelaku juga melakukan video call asusila yang direkam sebagai tambahan untuk mengancam korban. Ancaman penyebaran video membuat korban ketakutan dan terus menuruti permintaan pelaku. Sedangkan motif penyebaran video asusila ke media sosial korban diduga karena pelaku kesal hubungan mereka tidak direstui orang tua korban dan merasa pernah dilaporkan ke tempat kerjanya.

"Iah orang tuanya nggak setuju sama saya. Awalnya aman kan saya pacaran lama. Pas akhir-akhir nggak restu, dosa saya sempat bicara kasar sama dia. Nah ortunya nggak rido," kata pelaku DSK.

Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya, Aiptu Josner Ringgo menambahkan, setiap selesai melakukan perbuatan asusila, pelaku memberikan uang Rp 50 ribu kepada korbannya. Uang itu ditengarai diberikan supaya korban tutup mulut dan tidak menceritakan kejadian memilukan yang dialaminya.

"Pelaku mengaku setiap kali selesai melakukan perbuatan asusila, pelaku memberi uang jajan Rp 50.000 sebagaimana yang diminta oleh korban," kata Josner.

"Atas perbuatannya terbukti syarat alat bukti dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara persetubuhan dan melanggar pasal 81 atau 82 UU RI No. 35 tahun 2025 tentang Perlindungan Anak," sambungnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ponsel milik pelaku, flashdisk berisi video asusila, dan hasil visum korban. Atas perbuatannya, DSK dijerat Pasal 81 atau 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: detik
Foto: Gambar ilustrasi soal video viral nan mesum/Net

Komentar