Geger! Tersangka Tewas Setelah Dipaksakan Menjalani Penahanan Walau Sedang Sakit oleh Penyidik Polda Sulut

- Sabtu, 17 Mei 2025 | 04:50 WIB
Geger! Tersangka Tewas Setelah Dipaksakan Menjalani Penahanan Walau Sedang Sakit oleh Penyidik Polda Sulut


PARADAPOS.COM -
Kabar mengejutkan kembali mengguncang publik Sulut. Henry Allan Koloay, salah satu tersangka yang dituding terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan surat, dilaporkan meninggal dunia setelah sempat menjalani penahan oleh anak buah Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Amry Siahaan yang bertugas di Subdit Harda Ditreskrimum Polda Sulut.

Henry dikabarkan meninggal Rabu malam pukul 19.00 WITA di RS Kandou, Manado.

Chairul O Johanis SH MH, kuasa hukum dari mendiang tersangka, mengungkapkan penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Sulut telah melakukan kriminalisasi terhadap kliennya. “Ini hasil dari penyidik yang tebang pilih dalam penegakan hukum!,” ungkap Johanis.

Dijelaskan, penahanan kliennya karena tudingan kasus pemalsuan surat tanah. “Padahal surat keterangan ahli waris yang disebut palsu itu dikeluarkan oleh Lurah Kairagi Weru, Grece Wulur, namun anehnya, sang lurah tidak ikut ditahan oleh penyidik Harda,” sorot Johanis.

Yang lebih menghebohkan lagi, kasus tanah ini sejatinya telah memiliki putusan hukum tetap dari Mahkamah Agung RI terkait perkara perdata tanah. Namun, kata Johanis, pihak Polda Sulut justru memaksakan perkara itu menjadi kasus pidana.

“Henry sakit, tapi tetap ditahan penyidik Harda. Akhirnya dia meninggal dunia dalam status sebagai tersangka. Ini preseden buruk. Padahal kasus ini sudah menjadi atensi pak Kapolda Sulut. Tapi penyidik Harda sangat lalai hingga klien kami meninggal," tambahnya.

Lanjut Johanis, dirinya baru mengetahui jika Lurah Kairagi Weru baru saja diperiksa oleh penyidik. "Makanya pas berkas masuk kejaksaan, dikembalikan lagi karena berkas tidak lengkap. Rupanya ada kesalahan di BAP. Lurahnya ternyata baru diperiksa tapi klien kami sudah ditetapkan jadi tersangka," kritiknya.

"Harusnya penetapan tersangka harus ada gelar perkara. Menghadirkan terlapor pelapor hingga saksi ahli dan uji forensik guna memastikan surat tersebut palsu atau tidak, tapi proses hukum yang dijalani klien kami, tidak seperti itu," ceritanya. "Ini seperti dipaksakan agar klien kami ditahan, ada apa?," sesalnya.

Meninggalnya Henry Allan Koloay dalam tahanan memunculkan pertanyaan besar tentang keadilan dan kemanusiaan dalam proses hukum di Indonesia.

Pihak keluarga dan kuasa hukum kini menuntut keadilan serta transparansi dari kepolisian. Publik menunggu, apakah institusi akan memberi klarifikasi atau justru membiarkan kasus ini tenggelam dalam-diam.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih melakukan upaya konfirmasi ke Polda Sulut.

Sumber: jawapos

Komentar