PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Senin (16/3/2026). Tindakan penyidikan ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Sadmoko Danardono, terkait dugaan pemerasan untuk pengumpulan dana tunjangan hari raya (THR).
Lokasi Penggeledahan dan Barang Bukti yang Disita
Tim penyidik KPK mendatangi beberapa titik vital, termasuk rumah dinas dan kantor Bupati Cilacap, kantor Sekda, serta kantor para Asisten I, II, dan III setempat. Penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti guna memperkuat konstruksi perkara yang sedang dibangun.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dari aktivitas tersebut, sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berhasil diamankan. "Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen serta beberapa barang bukti elektronik, di antaranya handphone yang berisi percakapan terkait pengumpulan uang dari kepala SKPD kepada kepala bidang masing-masing," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan, terutama perangkat elektronik, akan segera menjalani proses ekstraksi dan analisis mendalam oleh tim ahli. Langkah ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai pola dan modus operandi dalam kasus ini.
Latar Belakang Penetapan Tersangka
Penetapan Bupati Syamsul dan Sekda Sadmoko sebagai tersangka bukanlah tindakan yang tiba-tiba. Keduanya sebelumnya telah terjaring dalam operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada Jumat (13/3/2026). Operasi tersebut cukup besar, dengan total 17 orang yang diamankan, 13 di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif.
Setelah menilai kecukupan alat bukti awal, KPK kemudian memutuskan untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan hal ini dalam sebuah konferensi pers. "Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka," jelasnya.
Konstruksi Dugaan Korupsi
Menurut keterangan KPK, konstruksi kasus ini berpusat pada dugaan perintah dari Bupati Syamsul kepada Sekda Sadmoko. Bupati diduga memerintahkan pengumpulan uang dari berbagai perangkat daerah. Dana yang terkumpul itu rencananya akan digunakan untuk kebutuhan tunjangan hari raya (THR), baik untuk kepentingan pribadi maupun untuk pihak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap.
Atas tindakannya tersebut, kedua tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang gratifikasi dan penyuapan yang berkaitan dengan kewenangan jabatan.
Artikel Terkait
Pemprov DKI Gelar Car Free Night dan Gratiskan Transportasi Umum Saat Lebaran
Labschool UNJ Buka Rekrutmen Guru Besar-besaran Maret 2026
Ekonomi Surabaya Tumbuh 5,87% di 2025, Ungguli Provinsi dan Nasional
Posko Mudik ZINC 2026 Sediakan Istirahat dan Keramas Gratis di Rest Area Tol