Mereka menyatakan bahwa I Riyeg menikah secara nyentana dengan Ni Wayan Rumpeng dan memiliki tiga anak: I Wayan Sadra, Ni Made Sepren, dan Ni Bondol.
Namun, informasi tersebut disebut bertentangan dengan data asli yang menyebutkan bahwa I Riyeg merupakan anak dari Jro Made Lusuh.
Pernikahan I Riyeg dengan seorang perempuan bernama Dong Pranda adalah pernikahan biasa dengan status purusa.
Dari perkawinan tersebut lahirlah tiga anak: I Wayan Sadera, Ni Sepren, dan Ni Bondol.
Kebenaran silsilah keluarga I Riyeg dikuatkan dengan dokumen tertanggal 15 November 1985 serta surat keterangan Nomor 30/K.d/X/1979, tertanggal 29 September 1979.
"Perbuatan mereka para terdakwa yang telah menerangkan/menyebutkan bahwa I Riyeg/I Wayan Riyeg melakukan perkawinan secara nyentana, memasukan I Riyeg/I Wayan Riyeg dalam garis keturunan I Wayan Selungkih adalah perbuatan yang membuat gelap atau kabur asal usul orang yaitu I Riyeg/I Wayan Riyeg beserta keturunannya," jelas JPU.
Seusai persidangan, Ni Nyoman Reja yang merupakan lulusan sekolah rakyat harus dibantu keluarganya untuk keluar ruang sidang. Ia tampak dibopong karena kondisi fisiknya yang renta.
Humas PN Denpasar Gede Putra Astawa membenarkan jalannya persidangan kasus tersebut.
Ia menyebut Ni Nyoman Reja tidak ditahan, namun wajib hadir dalam setiap persidangan.
"Perkaranya dugaan pemalsuan silsilah keluarga. Ibu tersebut, statusnya tidak ditahan. Setiap kali sidang dia harus datang," kata Astawa saat dikonfirmasi, Sabtu (17/5/2025).
👇👇
Nenek 92 tahun hadiri sidang Perdana sebagai terdakwa dalam kasus DUGAAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN.
Pengadilan Negeri Denpasar. pic.twitter.com/ZooYpihrSG
Sumber: Detik
Artikel Terkait
Bobibos Biofuel RON 98 dari Jonggol: Solusi BBM Murah Rp 4 Ribu Setara Pertamax Turbo
ESDM Ingatkan Aturan BBM ke Bobibos: Ekspansi SPBU Harus Penuhi Uji Kelayakan
Rahmah El Yunusiyyah: Pendiri Pesantren Putri Pertama di Asia Tenggara, Kini Pahlawan Nasional
Cara Menulis Artikel SEO yang Optimal: Panduan Lengkap untuk Pemula