Masih menurut Al Muktabar, pengelolaan Tahura Provinsi Banten ini adalah faktor penting, mengingat Provinsi Banten memiliki Tahura yang luas dengan luasan ± 2.471,51 ha, panorama yang indah dekat dengan pantai Carita dan memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi antara lain memiliki ±30 jenis pohon meranti dari seluruh nusantara dan beraneka ragam jenis satwa.
“Ini akan kita kelola untuk mendapatkan sumber pendapatan daerah dari sektor Carbon Tax yang saat ini sudah menjadi arahan pemerintah pusat,” ujarnya.
Selanjutnya, pengelolaan Tahura ini sebagai implementasi kebijakan pemerintah pusat yang memberikan tugas pembantuan kepada Pemprov Banten. Karena tidak semua Propinsi mempunyai Tahura, hanya ada 40 unit Tahura di 24 Provinsi, termasuk Provinsi Banten.
Baca Juga: FPRMI Beri Rapor Merah untuk KPK dan Pj Bupati Tangerang
“Maka hal tersebut merupakan suatu kebanggaan bagi Provinsi Banten dan dengan disetujui bersama Raperda ini, maka pengelolaan Tahura kedepan akan lebih optimal, dengan didukung sebuah aturan yang dapat menjadi payung hukum, sehingga bermanfaat bagi masyarakat baik dari segi ekologi maupun segi ekonomi,” jelasnya.
Kemudian, tambah Al Muktabar, terkait dengan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan daerah, implementasinya diperlukan sinergi dan kerjasama seluruh pihak dengan keterlibatan aktif masyarakat, sektor swasta, media massa, lembaga pemerintah yang menjadi kunci keberhasilan untuk mencapai tujuan keadilan dan kesetaraan gender dalam pembangunan daerah.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bidiktangsel.com
Artikel Terkait
Roy Suryo Dicekal ke Luar Negeri, Ini Daftar 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Bonatua Silalahi Gugat UU Pemilu ke MK, Sebut Data Ijazah Jokowi Data Sampah
Jimly Asshiddiqie Kasihan ke Dokter Tifa, Ungkap Alasan Tersangka Dilarang Audiensi
Turis China Meninggal di Bali Diduga Keracunan Pestisida Kutu Busuk, 10 Korban Dirawat