Ketularan Jokowi! Eks Wapres Maruf Amin Lagi-Lagi Absen, Sidang Wanprestasi Mobil Esemka Tetap Berlanjut

- Kamis, 08 Mei 2025 | 13:15 WIB
Ketularan Jokowi! Eks Wapres Maruf Amin Lagi-Lagi Absen, Sidang Wanprestasi Mobil Esemka Tetap Berlanjut




PARADAPOS.COM - Sidang lanjutan kasus gugatan wanprestasi mobil Esemka oleh Aufaa Luqmana Re A kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (8/5/2025).


Hadir dalam sidang tersebut pihak yang hadir kuasa hukum penggugat Aufaa Luqmana Re A, kuasa hukum tergugat satu (Jokowi) dan kuasa hukum tergugat tiga PT Solo Manufaktur Kreasi (Esemka).


Sedangkan tergugat dua Ma'ruf Amin tidak hadir meski sudah ada pemanggilan sah dua kali dari pihak PN.


Meski demikian, sidang tetap berlanjut dan masuk ke dalam tahap mediasi, yakni proses mediasi.


Dalam proses sidang mediasi, penggugat diminta itu menunjuk mediator. Selanjutnya penggugat menunjuk mediator dari majelis hakim PN Solo.


Kemudian setelah bermusyawarah, majelis hakim menunjuk Agus Darwanta sebagai mediator dalam sidang mediasi kasus wanprestasi mobil Esemka.


"Hari ini adalah sidang kedua, sebagaimana persidangan terdahulu tanggal 24 April 2025 pihak tergugat dua tidak hadir dipersidangan. Maka majelis memanggil pihak tergugat dua dalam sidang hari ini," ujar Majelis Hakim Putu Gde Harladi saat persidangan, Kamis (8/5/2026).


Selanjutnya majelis hakim mengecek pihak-pihak yang datang dalam persidangan kedua hari ini. 


"Untuk ketidak hadiran tergugat dua, majelis hakim akan meneliti dan mengecek lewat panggilan dari yang bersangkutan," paparnya.


"Bahwa PN Solo melalui sudah tercatat sudah melakukan pemanggilan terhadap tergugat dua, Ma'ruf Amin. Berdasarkan tracking cek dari kantor pos yang menunjukkan bahwa surat panggilan diterima oleh pihak keluarga, dan fotonya sudah tersedia di sini," ungkap dia.


Meski tergugat dua tidak hadir, sidang tetap dilanjutkan tanpa kehadiran tergugat dua. 


Keputusan ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) Nomor 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi.


"Atas ketidakhadiran tergugat dua, maka majelis melanjutkan persidangan ini tanpa hadirnya tergugat dua. Itu berdasarkan dari PerMA Nomor 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi," jelasnya.

 

Selanjutnya tahap mediasi akan dilakukan walaupun pihak tergugat dua tidak hadir dalam persidangan.


Sementara itu Kuasa Hukum Penggugat, Adrian Pratomo mengatakan tidak masalah sidang dilanjutkan ke tahap mediasi.


"Tentunya kita sudah memahami apa yang diputuskan oleh majelis hakim. Karena secara panggilan secara normatif itu sudah sesuai dengan prosedurnya, sesuai dengan aturannya. Sehingga ini bisa dilanjutkan berdasarkan putusan majelis hakim," tandas dia.


Diberitakan sebelumnya, warga Ngoresan, Kecamatan Jebres, Kota Solo bernama Aufaa Luqmana menggugat Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.


Gugatan itu berkaitan dengan batalnya produksi massal mobil Esemka yang pernah digaungkan.


Tak hanya Jokowi, mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin juga menjadi sosok yang digugat di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.


Gugatan dengan nomor pendaftaran PN SKT-08042025051 ini didaftarkan secara daring pada Selasa (8/4/2025) di PN Surakarta.


Bak bom waktu, kuasa hukum penggugat Aufaa Luqmana, Arif Sahudi menjelaskan, akar permasalahan ini bermula ketika Jokowi masih menjabat sebagai Wali Kota Solo.


Saat itu, Jokowi gencar mempopulerkan mobil Esemka, Kendaraan yang dirakit oleh siswa-siswa SMK di Solo ini diharapkan menjadi kebanggaan nasional.


"Klien kami menaruh minat untuk memiliki mobil ini. Rencananya, klien kami akan menggunakan Mobil Esemka Bima berjenis pickup untuk merintis usaha jasa angkutan di Kota Surakarta. Keinginan tersebut semakin kuat seiring pernyataan Tergugat I (Jokowi) yang berjanji untuk mendukung pengembangan Mobil Esemka," kata Arif Sahudi.


Dikatakan, ketertarikan kliennya untuk membeli mobil Esemka juga didasari oleh harganya yang lebih terjangkau dibandingkan merek lain. 


Dengan perkiraan harga antara Rp 150 hingga Rp 170 juta untuk satu unit Esemka Bima.


"Klien kami sudah memiliki keinginan untuk membeli dua unit kendaraan tersebut," lanjutnya.


Namun, seiring berjalannya waktu, harapan penggugat pupus. 


Arif menilai, Jokowi tidak mampu merealisasikan janjinya untuk menjadikan Mobil Esemka sebagai mobil nasional.


Sumber: Suara

Komentar